MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok di kisaran 17 persen bakal menurunkan serapan tembakau sebesar 30 persen dan tenaga kerja pada 2021. Ini karena terjadinya efisiensi dan melemahnya daya beli masyarakat. Pengamat Ekonomi Pertanian Fendi Setyawan mengatakan, kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di kisaran 10 persen-17 persen, diperkirakan akan berimbas mengurangi serapan tembakau petani hingga 30 persen. \"Sudah pasti kenaikan cukai berpengaruh terhadap serapan tembakau. Kontraksi yang muncul (berdasarkan asumsi), akan mempengaruhi existing serapan bahan baku hingga 30 persen bila kenaikan CHT di kisaran 10 persen-17 persen,” ujar Fendi dalam keterangannya, kemarin (9/11). Dia mengasumsikan, apabila total serapan tembakau nasional pada tahun lalu sebesar 167 ribu ton dan proyeksi penurunan serapan hingga 30 persen imbas kenaikan tarif CHT, maka lebih dari 50 ribu ton tembakau petani tidak terserap. Dari asumsi tersebut, kata dia, dapat dihitung berapa jumlah batang yang akan diproduksi pabrikan. Sekalipun pabrikan telah melakukan stok bahan baku, kontraksi CHT tentu akan membuat pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) lebih berhati-hati. “Seperti kita ketahui, tata niaga IHT ini unik. Pabrikan beli tembakau dari petani, bisa disimpan untuk dipakai 2-3 tahun mendatang. Meski demikian, saya yakin industri pasti berhitung cermat terkait bahan baku sebagai imbas dari CHT,” kata pengamat tata niaga pertembakauan dari Universitas Jember ini. Senada, Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi mengungkapkan, secara otomatis apabila produk hasil tembakau menurun, maka akan berujung pada pengurangan faktor input dan tenaga kerja. “Faktor input adalah bahan baku. Misalnya, pabrikan cengkih, maka efisiensi dan efektivitas yang akan dilakukan pabrikan adalah pengurangan tembakau dan cengkih. Sementara dari sisi faktor tenaga kerja, sejalan dengan dampak kenaikan CHT, pabrikan akan memilih langkah mengurangi jumlah karyawan,\\\'\\\' ujar Gandhi. Gandhi mengusulkan, untuk meminimalisasi tekanan yang dialami petani yang terkena imbas kenaikan CHT adalah agar agar penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dimaksimalkan serapannya untuk membantu petani. “Yang menjadi kekhawatiran, berdasarkan studi kemitraan dan pendampingan petani yang selama ini kita teliti, petani sulit mendapatkan manfaat maksimal dari DBHCHT. Ujungnya, praktik penggunaan DBHCHT belum bisa diupayakan untuk memakmurkan petani,” tukas Gandhi. Sebelumnya rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021 ini diprotes petani tembakau. Salah satunya. Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengancam petani di pulau Jawa bakal menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah tetap bersikeras menaikkan cukai rokok. (din/fin)
Serapan Tembakau Diprediksi Anjlok 30 Persen Tahun Depan
Selasa 10-11-2020,02:35 WIB
Editor : ME
Kategori :