TEMANGGUNG - Serapan pabrikan rokok kretek terhadap tembakau di puncak musim panen raya tahun ini menurun, pasca pemerintah mengeluarkan rencana kenaikan cukai rokok hingga 23 persen. \"Rencana itu sangat berpengaruh terhadap pembelian tembakau, buktinya saat ini pembelian dari pabrikan mulai menurun,\" kata Ketua Umum APTI, Agus Parmuji, Kamis (19/9). Ia mengatakan, meskipun rencana itu baru akan dilakukan pada tahun 2020 namun, saat ini dampaknya sudah sangat terasa. Perekonomian di seluruh Kabupaten Temanggung mulai goyang. \"Dampak paling kami rasakan saat ini adalah goyangnya kebijakan industri hasil tembakau (IHT), yang pada ujungnya juga menggoyang perekonomian petani, karena penyerapan bahan baku menjadi menurun,\" katanya. Memang diakuinya, imbas dari rencana kenaikan cukai ini berpotensi menurunkan market rokok bercukai resmi pada 2020 mendatang. Sehingga, pabrikan pun membatasi pembelian bahan baku, terutama tembakau hasil petani lokal. \"Proses penyerapan di lapangan jadi tersendat. Tak hanya d Temanggung, tapi juga d seluruh Indonesia. Harga juga stagnan, bahkan cenderung turun, padahal secara kualitas tembakau hasil panen tahun ini meningkat, lebih baik dari tahun sebelumnya,\" kata dia. Akan tetapi, ia meminta kenaikan jangan terlalu tinggi, sehingga membebani pabrikan rokok nasional. Imbasnya, juga berpengaruh terhadap ekonomi petani. \"Kami usulkan kenaikan sekitar 10 persen saja, maksimal di angka 13 persen,\" kata Parmuji. Ia memaparkan, sebagai penyedia bahan baku utama rokok ataupun kretek, petani hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Baik perlindungan dalam soal budidaya, pascapanen dan penjualannya. \"Sehingga posisi sangat rentan sekali untuk ditekan,\" paparnya. Parmuji mengaku sangat berharap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan memberi perlindungan terhadap petani. Ia menilai, pemerintah bisa memberi perlindungan dengan segera menerapkan berbagai aturan yang telah ada. Di antaranya, segera melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 23/2019 tentang Rekomendasi Teknis Import Tembakau, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 84 /2017 tentang Ketentuan Import Tembakau. \"Lalu, Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Bea Cukai untuk segera membuat teknis pengawasan tentang besaran import tembakau yang masuk ke dalam negeri,\" ujarnya. (set)
Serapan Tembakau Turun
Jumat 20-09-2019,01:32 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,12:30 WIB
Embun, Pilot Paralayang Perempuan Pertama Purworejo Terbang Bawa Tari Dolalak di Langit Wonosobo
Rabu 29-07-2026,10:30 WIB
Aliansi Desak Kasus Korupsi Mini Zoo Purworejo Diusut Tuntas, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
Rabu 29-07-2026,09:46 WIB
Apakah Siswa SD di Magelang Mampu Belajar dengan Pendekatan ala Finlandia? Ini Jawabannya
Rabu 29-07-2026,16:37 WIB
Ahmad Luthfi Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Singgung No Titip Jabatan
Rabu 29-07-2026,11:30 WIB
Purworejo Raih Sertifikat Eliminasi Malaria Setelah Berjuang 26 Tahun Berjuang
Terkini
Kamis 30-07-2026,08:00 WIB
100 SD di Temanggung Jadi Pilot Project Sekolah Kalih Ngaji, Target 435 Sekolah
Kamis 30-07-2026,07:30 WIB
Yan Budi Nugroho Raih BesTeam Award 2026 Berkat Warung Sembako Gratis untuk Anak Yatim
Kamis 30-07-2026,06:46 WIB
Mengenal Cambridge Primary Curriculum
Rabu 29-07-2026,16:48 WIB
Revola Jateng Garap Lahan Tidur dengan Drone dan Irigasi Tetes, Libatkan 625 KK
Rabu 29-07-2026,16:37 WIB