Serapan Tembakau Turun

Jumat 20-09-2019,01:32 WIB
Editor : ME

TEMANGGUNG - Serapan pabrikan rokok kretek terhadap tembakau di puncak musim panen raya tahun ini menurun, pasca pemerintah mengeluarkan rencana kenaikan cukai rokok hingga 23 persen. \"Rencana itu sangat berpengaruh terhadap pembelian tembakau, buktinya saat ini pembelian dari pabrikan mulai menurun,\" kata Ketua Umum APTI, Agus Parmuji, Kamis (19/9). Ia mengatakan, meskipun rencana itu baru akan dilakukan pada tahun 2020 namun, saat ini dampaknya sudah sangat terasa. Perekonomian di seluruh Kabupaten Temanggung mulai goyang. \"Dampak paling kami rasakan saat ini adalah goyangnya kebijakan industri hasil tembakau (IHT), yang pada ujungnya juga menggoyang perekonomian petani, karena penyerapan bahan baku menjadi menurun,\" katanya. Memang diakuinya, imbas dari rencana kenaikan cukai ini berpotensi menurunkan market rokok bercukai resmi pada 2020 mendatang. Sehingga, pabrikan pun membatasi pembelian bahan baku, terutama tembakau hasil petani lokal. ‎\"Proses penyerapan di lapangan jadi tersendat. Tak hanya d Temanggung, tapi juga d seluruh Indonesia. Harga juga stagnan, bahkan cenderung turun,‎ padahal secara kualitas tembakau hasil panen tahun ini meningkat, lebih baik dari tahun sebelumnya,\" kata dia. Akan tetapi, ia meminta kenaikan jangan terlalu tinggi, sehingga membebani pabrikan rokok nasional. Imbasnya, juga berpengaruh terhadap ekonomi petani. ‎\"Kami usulkan kenaikan sekitar 10 persen saja, ‎maksimal di angka 13 persen,\" kata Parmuji. ‎Ia memaparkan, sebagai penyedia bahan baku utama rokok ataupun kretek, petani hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan dari kebijakan-kebijakan pemerintah. ‎Baik ‎perlindungan dalam soal budidaya, pascapanen dan penjualannya. \"Sehingga posisi sangat rentan sekali untuk ditekan,\" paparnya. Parmuji mengaku sangat berharap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan memberi perlindungan terhadap petani. Ia menilai, pemerintah bisa memberi perlindungan dengan segera menerapkan berbagai aturan yang telah ada. Di antaranya, segera melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 23/2019 tentang Rekomendasi Teknis Import Tembakau, ‎Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 84 /2017 tentang Ketentuan Import Tembakau. \"‎Lalu, Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Bea Cukai untuk segera membuat teknis pengawasan tentang besaran import tembakau yang masuk ke dalam negeri,\" ujarnya. (set)  

Tags :
Kategori :

Terkait