Sesuaikan Cipta Kerja, DPRD Kota Magelang Kebut Pembahasan Raperda

Senin 04-04-2022,02:32 WIB
Editor : ME

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM- Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memerlukan penyelarasan regulasi di tingkat daerah. Oleh karena itu, DPRD Kota Magelang memparipurnakan rancangan peraturan daerah (Raperda) guna menyesuaikan aturan Omnibus Law tersebut. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Magelang, Tyas Anggraeni Bekti Prasetyo mengata kan, ada 4 Raperda yang sudah tuntas dibahas pada kuartal pertama tahun 2022. Keempat Raperda itu meliputi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Pencabutan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Bangunan dan Gedung. Selain itu, pencabutan Perda No 16 tahun 2013 tentang izin usaha jasa konstruksi. ”Setelah tergister maka Raperda ini dikirim ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan,” kata Tyas, kemarin. Ketua DPD Partai Hanura Kota Magelang tersebut menambahkan, ada beberapa perubahan nomenklatur yang menyesuaikan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dia menyebut beberapa di antaranya adalah retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). ”Perda disesuaikan terutama masalah perizinan berusaha yang di bawah naungan DPMPTSP Kota Magelang,” jelasnya. Dengan disahkannya beberapa Raperda penyesuaian UU Omnibus Law itu, Tyas yakin masyarakat mendapatkan segala kemudahan dalam pengurusan perizinan. Apalagi, banyak sekali birokrasi yang terkesan rumit mulai dipangkas, sehingga lebih sederhana. ”Kalau dulu memakai IMB itu harus melibatkan lintas OPD mengkaji, kekuatan bagunan, dan lain sebagainya. Sekarang lebih terfokus, langsung ditangani DPU-PR. Kemudian izin berusaha, jika sebelumnya harus melalui proses panjang, sekarang sudah sangat cepat bahkan lewat online pun selesai dalam hitungan menit atau jam,” jelasnya. Menurutnya, Raperda yang dibahas kali ini merupakan Raperda prioritas. Ada beberapa Raperda yang perlu diubah, disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan yang lebih tinggi. ”Selain Raperda penyesuaian aturan pusat, DPRD juga sudah merancang perda inisiatif yaitu Peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan,” imbuh Tyas. Sepanjang tahun 2022 sendiri, DPRD Kota Magelang menargetkan pembahasan 18 Raperda. Terdiri antara lain, 3 Raperda Kumulatif, dan 15 pembentukan perda. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait