Sidang KAS Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi Ditunda, Terkendala Kualitas Audio

Rabu 06-05-2020,03:00 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Sidang perkara Keraton Agung Sejagat (KAS) dengan dua terdakwa yakni Totok Santosa dan Fanny Aminadia, memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (5/5). Terdakwa yang juga dikenal sebagai Raja dan Ratu KAS tersebut diduga melakukan penyebaran berita yang mengakibatkan keonaran. Sidang dimulai sekitar pukul 13.20 WIB dengan sistem peradilan online. JPU menghadirkan saksi-saksi dari Desa Pogung Jurutengah, yakni Kades Slamet Purwadi, Sekdes Muhammad Ngato\\\'ilah, Dedi Mulyadi Ketua RT 3 RW 1 tempat keraton didirikan, korban Eko Pratolo (Kasi Pemerintahan Desa Pogung Jurutengah), Camat Butuh Muharjono, Kodrat dari Kesbangpolinmas, serta Agung Pranoto Kabid Kebudayaan Dinparbud. Mereka mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri Purworejo. Dua terdakwa bersama pengacara dari Kantor Muhammad Sofyan & Partners, mengikuti sidang di Rutan Purworejo. Sementara Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutarno SH MHum dan beranggota Anshori Hironi SH, serta Samsumar Hidayat SH MH berada di PN Purworejo. Saksi pertama yang ditanyai Majelis Hakim adalah Dedi Mulyadi ketua RT tempat bangunan keraton didirikan. Dalam keterangannya, dia mengaku diundang untuk mengikuti kirab. Namun, saksi sempat beberapa kali ditegur oleh Hakim Samsumar Hidayat karena mengaku lupa atau tidak tahu saat ditanya. Sidang yang berlangsung hingga sore hari tersebut terkendala oleh audio dari Rutan yang kurang memadai. Akibatnya, dua terdakwa serta pengacaranya tidak dapat mendengar dengan jelas keterangan yang diberikan oleh saksi. Setelah bermusyawarah, akhirnya semua pihak setuju agar sidang ditunda. Sidang akan dilanjutkan Selasa (12/5) mendatang. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Azis, usai sidang mengatakan bahwa kedua terdakwa sebelumnya didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang  Peraturan Hukum Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 14 ayat 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kedua pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (top)

Tags :
Kategori :

Terkait