MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Sidang putusan gugatan PT Tirtha Dea Addonic Pratama (TDAP) terhadap pemkab terkait pembangunan Pasar Induk Wonosobo ditolak. Dalam sidang yang digelar Selasa (30/6), hakim Pengadilan Negeri Wonosobo memutuskan gugatan penggugat tidak dikabulkan. Sidang Perdata sengketa pasar setempat kembali dimenangkanPemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo. Dalam sidang putusan tersebut, hakim menolak semua gugatan yang diajukan oleh PT Tirtha Dea Addonic Pratama. Ini adalah kali kedua eks kontraktor pasar induk tersebut ditolak oleh PN Wonosobo pada tahun 2019 silam. Hasil itu dibacakan langsung Hakim Yuniar Kilat Daya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, alat bukti yang ditunjukan pihak penggugat masih lemah. Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara Pemkab Wonosobo, Heri Baskoro mengaku apresiasi terhadap keputusan hakim. Sebab dengan keputusan yang dimenangkan pemkab, pembangunan pasar masih bisa tetap berjalan. Dan tidak terhambat dengan proses gugatan yang tengah berlangsung. “Semua gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat kabur semua. Yang tidak bisa dibuktikan dengan berkekuatan hukum,” terangnya. Untuk sementara ini, dirinya mengaku masih menunggu upaya dari penggugat. Dengan hasil tersebut, apakah akan diteruskan atau dicukupkan sampai disini. Sebab, pihaknya masih memiliki prediksi jika proses ini bakal dilanjutkan kembali. Baca Juga Pertahankan, Wonosobo Zero Covid-19 “Apapun putusan yang dilakukan penggugat. Akan kita hadapi, sebab semua punya hak hukum. Misalnya sana akan mengajukan banding, tentu juga kita akan melakukan kontra memori banding,” jelasnya. Terpisah, Kuasa Hukum PT Tirta Dhea Adonic Pratama, Rusmin Efendi mengaku, belum puas atas hasil yang disampaikan hakim. Sehingga dirinya bakal memikirkan kembali hasil tersebut. Bahkan dirinya menganggap bahwa putusan tersebut dirasa kurang memenuhi rasa keadilan. “Saya kira ngak masalah, semua bukti telah kita tunjukkan. Adapun hasilnya begini akan kita lihat dulu prosesnya. Sebab pembangunan pasar ini memang bermasalah,\" terangnya. Meski telah dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut, ada hal yang telah salah dilakukan Pemkab Wonosobo. Namun dirinya mengaku bahwa dalam kasus tersebut tetap menuntut proses keadilan hukum yang berjalan. “Dengan hasil putusan itu, tentu kami akan pikir-pikir dulu. Sebab kami harus membaca dulu salinan putusan tersebut. (gus)
Sidang Pasar Induk, Gugatan PT TDAP Kembali Ditolak
Rabu 01-07-2020,02:23 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,05:00 WIB
5 Amalan di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijah yang Pahalanya Bisa Menandangi Jihad
Kamis 30-04-2026,09:00 WIB
Warung Z-Mart Baznas Hadir di Purworejo, 40 UMKM Kelontong Dapat Bantuan dan Pendampingan
Kamis 30-04-2026,09:24 WIB
Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun di Cilacap, Targetkan 600 Ribu Lapangan Kerja
Kamis 30-04-2026,08:00 WIB
Sidang Pembunuhan Lansia di Purworejo, 12 Saksi Ungkap Dugaan Perencanaan Pelaku
Kamis 30-04-2026,09:52 WIB
Patahkan Mitos Modal, Walikota Magelang Ungkap Kunci UMKM Bisa Bertahan dan Berkembang
Terkini
Kamis 30-04-2026,20:41 WIB
Pacu Produksi Nasional, Kementan Tanam Padi Serempak di 25 Provinsi
Kamis 30-04-2026,19:31 WIB
Pemprov Jateng Bidik 30 Investor dan Pamerkan 75 UMKM Ekspor di Ajang CJIBF 2026
Kamis 30-04-2026,19:22 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Buruh Jateng Peringati May Day demi Jaga Iklim Investasi
Kamis 30-04-2026,13:54 WIB
Dukung Ketahanan Energi Nasional, Kolaborasi Hulu Migas Perkuat Tata Kelola Sumur Rakyat
Kamis 30-04-2026,11:03 WIB