MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Sidang putusan gugatan PT Tirtha Dea Addonic Pratama (TDAP) terhadap pemkab terkait pembangunan Pasar Induk Wonosobo ditolak. Dalam sidang yang digelar Selasa (30/6), hakim Pengadilan Negeri Wonosobo memutuskan gugatan penggugat tidak dikabulkan. Sidang Perdata sengketa pasar setempat kembali dimenangkanPemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo. Dalam sidang putusan tersebut, hakim menolak semua gugatan yang diajukan oleh PT Tirtha Dea Addonic Pratama. Ini adalah kali kedua eks kontraktor pasar induk tersebut ditolak oleh PN Wonosobo pada tahun 2019 silam. Hasil itu dibacakan langsung Hakim Yuniar Kilat Daya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, alat bukti yang ditunjukan pihak penggugat masih lemah. Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara Pemkab Wonosobo, Heri Baskoro mengaku apresiasi terhadap keputusan hakim. Sebab dengan keputusan yang dimenangkan pemkab, pembangunan pasar masih bisa tetap berjalan. Dan tidak terhambat dengan proses gugatan yang tengah berlangsung. “Semua gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat kabur semua. Yang tidak bisa dibuktikan dengan berkekuatan hukum,” terangnya. Untuk sementara ini, dirinya mengaku masih menunggu upaya dari penggugat. Dengan hasil tersebut, apakah akan diteruskan atau dicukupkan sampai disini. Sebab, pihaknya masih memiliki prediksi jika proses ini bakal dilanjutkan kembali. Baca Juga Pertahankan, Wonosobo Zero Covid-19 “Apapun putusan yang dilakukan penggugat. Akan kita hadapi, sebab semua punya hak hukum. Misalnya sana akan mengajukan banding, tentu juga kita akan melakukan kontra memori banding,” jelasnya. Terpisah, Kuasa Hukum PT Tirta Dhea Adonic Pratama, Rusmin Efendi mengaku, belum puas atas hasil yang disampaikan hakim. Sehingga dirinya bakal memikirkan kembali hasil tersebut. Bahkan dirinya menganggap bahwa putusan tersebut dirasa kurang memenuhi rasa keadilan. “Saya kira ngak masalah, semua bukti telah kita tunjukkan. Adapun hasilnya begini akan kita lihat dulu prosesnya. Sebab pembangunan pasar ini memang bermasalah,\" terangnya. Meski telah dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut, ada hal yang telah salah dilakukan Pemkab Wonosobo. Namun dirinya mengaku bahwa dalam kasus tersebut tetap menuntut proses keadilan hukum yang berjalan. “Dengan hasil putusan itu, tentu kami akan pikir-pikir dulu. Sebab kami harus membaca dulu salinan putusan tersebut. (gus)
Sidang Pasar Induk, Gugatan PT TDAP Kembali Ditolak
Rabu 01-07-2020,02:23 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,09:30 WIB
Pemkab Purworejo Gandeng Kejaksaan dan Polres Perketat Pengawasan Perizinan 2026 Cegah Pungli dan Korupsi
Selasa 23-06-2026,10:00 WIB
Merti Dusun Tegalparakan Temanggung Perkuat Persatuan Warga dan Kepedulian Lingkungan
Selasa 23-06-2026,15:25 WIB
Korban PHK Berusia 40 Tahun, Ikut Antre Job Fair 3.717 Lowongan di Kabupaten Magelang
Selasa 23-06-2026,09:00 WIB
Bupati Temanggung Ajak Warga Tolak Politik Uang, Desa Semen Didorong Jadi Pelopor Pilkades Bersih
Selasa 23-06-2026,08:30 WIB
KTP Pentaskan 'Orang Kasar', Ratusan Penonton Larut dalam Emosi dan Konflik Kehidupan
Terkini
Selasa 23-06-2026,18:19 WIB
Pangkas Birokrasi Lewat Si Landak, Urus Adminduk Kota Magelang Kini Cukup di Kelurahan
Selasa 23-06-2026,17:41 WIB
Tanggul Jebol Dihantam Rob Pati, Ahmad Luthfi Beri Bantuan Dana Darurat Rp400 Juta
Selasa 23-06-2026,15:45 WIB
Kemantapan Jalan Turun, Jateng Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Pantura Barat Tahun 2026
Selasa 23-06-2026,15:25 WIB
Korban PHK Berusia 40 Tahun, Ikut Antre Job Fair 3.717 Lowongan di Kabupaten Magelang
Selasa 23-06-2026,10:37 WIB