Silakan Pulang, Pemerintah Tak Menghalangi

Jumat 06-11-2020,03:35 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Tanah Air pada Selasa (10/11). Pemerintah pun tak mempermasalahkan kepulangannya, sebab tak ada yang menghalangi. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak pernah menghalangi kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke Indonesia. Halangan kembalinya Habib Rizieq ke Tanah Air datang bukan dari pemerintah, tapi dari Arab Saudi. \"Bahwa Habib Rizieq sendiri mau pulang, kita tidak pernah menghalangi, bahwa dia terhalang pulang, itu urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi. Jika sekarang sudah selesai ya pulang saja. Kita kan tidak pernah menghalangi pulang,\" kata di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/11). Terkait kepulangannya, Mahfud menyebut pemerintah akan membuat pengamanan secara reguler. Itu pun bila ada perkumpulan massa saat penjemputan di tengah pandemi COVID-19. Para pengikut Habib Rizieq diharapkan bisa tertib dan bisa mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. \"Hal ini agar tidak saling me-mudhorot-kan, kalau dalam hukum fiqih itu la dhoro wala dhiror. Jangan saling menyulitkan antara orang, Jadi Anda jaga dan orang lain jaga,\" ujarnya. Dia juga mengingatkan agar pengikut Habib Rizieq bisa tertib dan tidak membuat kerusuhan. \"Kalau sampai membuat kerusuhan berarti bukan pengikutnya Habib Rizieq, pemerintah akan bertindak tegas,\" kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. Saat diwawancarai Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di channel YouTube Cokro TV, Mahfud menjelaskan kendala kepulangan Habib Rizieq karena adanya dugaan mengumpulkan dana secara ilegal di Arab Saudi. \"Yang saya tahu dari sumber informasi yang resmi, Rizieq Shihab itu sampai beberapa waktu yang lalu memang dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi, bukan oleh Pemerintah Indonesia. Dicekal pemerintah Arab Saudi karena dianggap melakukan penghimpunan dana secara ilegal. Dianggap melakukan kegiatan-kegiatan politik sehingga dicekal,\" katanya. Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya pencekalan Habib Rizieq dicabut. Karena tidak terbukti mengumpulkan dana untuk tujuan politik. “Nah, sesudah itu diurus, beberapa waktu lalu, kira-kira sebulan atau tiga minggu lalu, itu Arab Saudi sudah mencabut itu bahwa itu tidak cukup bukti,” terang Mahfud. Kasus tersebut kemudian dicabut dan Habib Rizieq tidak menjadi tersangka lagi. “Kasus itu dicabut sehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum,” tambahnya. Mahfud pun kemudian menjelaskan alasan mengapa Habib Rizieq sampai dituduh mengumpulkan dana untuk kegiatan politik. Menurutnya, Habib Rizieq biasa menerima amplop atau uang dari pendukungnya saat berkunjung ke Arab Saudi. “Nah dulu kenapa disebut menghimpun uang atau dana politik secara ilegal, dulu ya tuduhannya itu salah karena kalau ada yang datang ke dia, biasa kan orang Indonesia biasa kasih bisyarah namanya. Bisyarah itu uang, amplop, begitu,” ungkapnya. “Lalu oleh pemerintah Arab Saudi dicatat, diberi garis merah bahwa ini ndak boleh keluar, ini melakukan penghimpunan uang secara ilegal untuk kegiatan politik,” lanjutnya. Namun, pemerintah Saudi kemudian mencabut cekal tersebut. Meskipun sudah lepas cekal, Habib Rizieq terancam terdeportasi karena pelanggaran imigrasi. Dengan pulang sendiri ke Tanah Air, dia menilai, Habib Rizieq ingin pulang secara terhormat. \"Dia itu akan dideportasi, karena dianggap melakukan pelanggaran imigrasi. Nah sekarang ini Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia, tapi tidak ingin dideportasi. Dia ingin pulang terhormat gitu,\" katanya. Sementara Habib Rizieq mengatakan dirinya telah mendapat perpanjangan visa sebagai ganti pembatalan bayan safar. Dikatakannya visa yang mati lebih dari 2 tahun sudah dihidupkan lagi. \"Kita diberikan satu solusi oleh pihak keimigrasian karena mereka tahu saya tak lakukan kesalahan, pelanggaran, solusi yang diberikan bahwa kami sekeluarga tak diberikan bayan safar, tapi diberikan perpanjangan visa. Jadi visa saya yang sudah mati selama 2 tahun 5 bulan sudah mati, visa tersebut dihidupkan kembali dan berlaku sampai pertengahan November 2020,\" katanya dalam video yang ditayangkan YouTube Front TV, Kamis (5/11). Dengan demikian, catatan overstay hilang, termasuk denda. Habib Rizieq bersyukur atas solusi yang diberikan otoritas Saudi untuk bisa pulang ke Tanah Air. \"Terima kasih banyak dan penghargaan tinggi atas solusi yang diberikan kepada saya sehingga kami bisa pulang tanpa blacklist, tanpa denda. Bahkan bukan dengan bayan safar. Tapi dengan perpanjangan visa, seolah-olah kami di sini memiliki visa selama 3 tahun lebih, bahkan bukan tiga tahun, kalau ditambah visa yang satu tahun, jadi hampir 4 tahun, 3 tahun 5 bulan, jadi semuanya saya tinggal di sini hampir 3 tahun setengah dan visa itu diberlakukan,\" katanya. Karenanya, jika ada pihak-pihak yang menyatakan dirinya overstay akan dituntut secara hukum. \"Oleh karenanya, mulai saat ini, siapa pun, termasuk pejabat Indonesia, baik di dalam atau luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay, saya akan tuntut secara hukum. Karena itu menuduh saya ada pelanggaran. Jadi saya tidak ada overstay sama sekali saat ini,\" tegasnya. Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat mengatakan setibanya di Tanah Air, Habib Rizieq harus dikarantina. Ini sesuai dengan Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 22 Mei 2020. Dalam peraturan dijelaskan WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai langkah penanggulangan pandemi COVID-19. Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Ada dua prosedur penanganan WNI/WNA yang tiba di Indonesia. Pertama, yang membawa sertifikat sehat (health certificate) dengan pemeriksaan PCR negatif COVID-19 dari negara asal. Kedua, tanpa sertifikat sehat dan hasil PCR negatif COVID-19. \"Bila WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan dinyatakan tidak sakit, maka dapat melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan,\" jelas Budi. Petugas kesehatan (KKP) di Bandara Soekarno-Hatta bakal memeriksa kesehatan Rizieq, meliputi suhu tubuh hingga saturasi oksigen. Bila tak ada masalah, maka surat klirens bakal diterbitkan dan Rizieq harus menjalani masa karantina mandiri di rumah selama 14 hari. \"Kita langsung kontak dengan dinas kesehatan setempat supaya memantau dan memastikan orang yang bersangkutan melakukan karantina mandiri,\" kata Budi. Namun jika Rizieq atau WNI/WNA lainnya datang tanpa sertifikat sehat dan tanpa hasil negatif tes PCR, maka petugas kesehatan di bandara akan melakukan tes usap (swab test) terlebih dahulu. Siapapun tidak boleh langsung pulang ke rumah. \"Sambil nunggu hasil tes, kita karantina di Wisma Karantina, di Pademangan, Jakarta Utara. Hasil tes akan keluar selama dua hingga tiga hari. Kalau negatif, dia baru bisa pulang ke rumah untuk meneruskan sisa masa karantina di rumah,\" jelasnya. Namun bila hasilnya positif COVID-19, maka WNI/WNA akan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan. Proses ini harus dijalani. Orang yang datang ke Indonesia tidak boleh menolak. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait