Sisa Pelaku Sweeping di Solo Dibekuk

Rabu 03-03-2021,14:24 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM, SOLO- Pelaku sweeping oleh kelompok tertentu di Sondakan Laweyan maupun di Danukusuman Serengan yang masih buron, terus diburu petugas. Dalam perkembangan terakhir, satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni DPN alias Dipo ditangkap anggota Resmob Polresta Surakarta. Sebelumnya jajaran Polda Jateng dan Polresta Surakarta dapat menangkap 9 pelaku sweeping perjudian di Sondakan dan di Danukusuman dengan cara melakukan perusakan di Pos Kamling maupun menganiaya warga yang berada di lokasi kejadian. Penangkapan 1 pelaku baru itu dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/3). Menurutnya, pelaku berinisial DPN alias Dipo berperan menggambar lokasi yang akan disweeping tepatnya di Kampung Danukusuman, Serengan. Dia bersama satu temannya sebelum melakukan sweeping di pertengahan bulan Februari, lebih dahulu mensurvei lokasi. \"Penentu titik lokasi sweeping itu telah ditangkap anggota Resmob tak jauh dari tempat tinggalnya di Danukusuman,\" tegas Perwira Menengah berpangkat melati tiga dipundak tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan dalam mengungkap kasus premanisme atau intoleran itu, ada 9 pelaku yang telah ditangkap. Enam pelaku yang melakukan sweeping di Sondakan, sedang 3 pelaku lainnya yang melakukan aksi serupa di Kampung Danukusuman, Serengan. Enam pelaku sweeping di Sondakan, lanjut Kapolda, dua diantaranya ditangkap di hotel saat berkencan dengan dua teman perempuannya. \"Mereka apakah terlibat dalam kasus prostitusi online, masih kami dalami,\" tandas Perwira Tinggi Polri tersebut didampingi Kasdam IV/Diponegoro, Brigjen TNI Widi Prasetijono, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan sejumlah perwira utama Polda Jateng dalam ungkap kasus di Polresta Surakarta, Jumat (26/2). Enam pelaku aksi kekerasan di Sondakan diantaranya Agus Jatmiko alias Agus Pitik (39) warga Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo. Kedua, Hoho Saputro alias Hoho warga Kampung Makam Bergolo, Serengan, Solo. Ketiga, Ajiseta Amirul Rahman alias Aji Bejo warga Kampung Makam Bergolo, Serengan, Solo. Pelaku keempat yakni Yunianto Juang Prakoso warga Banyuanyar, Banjarsari. Pelaku kelima Fajar Nugroho warga Kelurahan Bentakan, Baki. Pelaku keenam Yhumas Reno Saputro warga Kelurahan Laweyan. Keenam pelaku tersebut melakukan aksi pengerusakan toko, pengambilan uang, memecah etalase dan menganiaya korban di tiga lokasi. Adapun 3 pelaku sweeping di Danukusuman yakni Sigit Zakaria alias bendot warga Laweyan, Desning Wong Narimo alias Miwon warga Panularan, dan Teguh Pidekso alias Bangkok warga Laweyan, Solo. \"Para pelaku dalam kasus ini ada yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,\" papar Kapolda. Pelaku lain ada yang dijerat dengan pasal 170 ayat 1 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 ke-2. Dari para pelaku petugas juga telah menyita barang bukti (BB) berupa 8 senjata tajam, 4 motor, 1 tongkat pemukul, 1 tongkat stick dan BB lainnya, termasuk puluhan sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk melakukan sweeping di Sondakan maupun di Danukusuman. (bay)

Tags :
Kategori :

Terkait