Soal Limbah Pabrik, Wakil Ketua DPRD Minta Pemkab Temanggung Segera Menindak

Jumat 11-09-2020,02:36 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Wakil Ketua DPRD Temanggung Tunggul Purnomo kembali angkat bicara terkait persoalan limbah salah satu pabrik tekstil di Kecamatan Pringsurat yang dibuang di hulu Kali Elo, tepatnya di Desa Soropadan Kecamatan Pringsurat. \"Pemkab Temanggung segera menindak tegas pelaku industri yang membuang limbah pabrik secara sembarangan. Pasalnya banyak muncul keluhan masyarakat yang dirugikan,” ujar Tunggul, Kamis (10/9). Sebenarnya kata Tunggul tidak hanya salah satu pabrik saja namun semua pihak, semua sektor, utamanya sektor industri harus ikut menjaga lingkungan. Jangan sampai lingkungan tercemar karena ulah pabrik yang tidak bertanggungjawab. \"Utamanya sektor industri, biasanya yang paling rawan,” ucapnya. Maka dari itu, lanjutnya pengawasan lingkungan harus selalu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung. Dalam pengawasan ini sudah ada OPD yang membidangi, seharusnya OPD ini juga lebih ketat dalam melakukan pengawasan. \"Kalau di Temanggung masih ada industri garmen atau tekstil yang membuang limbah sembarangan bahkan dibuang di sungai yang masih dimanfaatkan masyarakat, ini sangat berbahaya bagi kelangsungan dan kelestarian lingkungan,\" tuturnya. Apalagi penyebaran limbah tersebut masuk ke wilayah kabupaten lain. Maka akan muncul konflik yang berkepanjangan. \"Apalagi masuk ke Kabupaten Magelang, bisa dituntut oleh kabupaten lain ini,\" bebernya. Menurutnya hal ini menjadi ujian bagi kepala Dinas Lingkungan Hidup yang baru dilantik beberapa waktu lalu untuk menyelesaikan masalah ini. Baca Juga Bunuh Balita dan Aniaya Ibunya, Supriyadi Dituntut 20 Tahun Penjara  \"Bupati juga harus mengawasi. Jangan hanya percaya pada laporan dari bawahan saja kalau perlu ikut turun, melihat kondisi kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat kelalaian investor,\" tegasnya. Hal senada juga disampaikan oleh M Amin yang mendorong agar DLH melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang melanggar aturan lingkungan. \"Apa bila memang ditemukan adanya unsur-unsur kelalaian dari pihak perusahaan, apalagi kesengajaan maka harus segera diproses sesuai regulasi yang ada. Mengingat sudah ada SOP terkait penanganan limbah,\" ujar politisi PKB itu. Wakil Ketua DPRD Temanggung itu juga menegaskan bahwa pencemaran lingkungan itu akan berdampak pada faktor kesehatan lingkungan utamanya kualitas air. \"Apalagi airnya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mencari ikan, dikonsumsi maupun untuk pengairan sawah,\" jelasnya Menurutnya, masalah ini adalah masalah serius yang harus segera di tindak lanjuti. DLH harus segera melakukan kajian sistem pengelolaan limbah sudah sesuai SOP atau belum. \"Jika memang melanggar maka harus di tindak tegas, tanpa pandang bulu,\" tegasnya. Sebagai diberitakan sebelumnya, ada salah satu perusahaan di Kecamatan Pringsurat yang membuang limbahnya di Sungai Elo. Akibatnya sejumlah desa di sekitarpun ikut terdampak. Sementara itu, Nauval Imam Fahrudin salah satu perwakilan Komunitas Hulu Kali Elo mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Air sungai yang harusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat justru dicemari demi keuntungan seorang pribadi. \"Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat ini. Yang biasanya cari ikan di sini sekarang sudah tidak bisa lagi, selain itu airnya pun menimbulkan gatal-gatal jika terkena kulit,\" tuturnya. Menurutnya, pada saat siang hari debit air dari pembuangan limbah itu memang kecil, namun jika malam hari air limbah dari pabrik itu cukup besar. Dampak dari pembuangan air limbah ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di Desa Soropadan saja, namun juga dirasakan oleh masyarakat di Desa Donorejo dan Secang Magelang. \"Yang saya ketahui tiga desa ini yang terdampak langsung, kalau setelah Secang hingga ke Magelang kami belum tahu secara pasti,\" bebernya. (set)

Tags :
Kategori :

Terkait