MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID - Ratusan armada truk gelar aksi unjuk rasa penolakan kebijakan kenaikan pajak mineral bukan logam sebesar tiga kali lipat yang diterapkan Pemkab Magelang di Pemkab Magelang kemarin. Pendemo menyerukan tidak akan membayar pajak pasir. Pajak tersebut selama ini dibebankan oleh sopir truk. Pasalnya objek pajak dalam peraturan daerah ini adalah pengusaha tambang. Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Kajian Kebijakan Publik Pemuda Muhammadiyah Magelang, Fatchul Mudjib yang mendampingi aksi sopir di Pemkab Magelang menyatakan menolak kebijakan tersebut. Dalam aksi itu, perwakilan sopir diterima oleh Wakil Ketua DPRD Suharno MM dan Pj Sekda Kabupaten Magelang. \"Dan dengan tegas kami menolak membayar pajak tersebut mulai saat ini. Karena, seusai UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam kentuan umum pasal 1 nomor 29 disebutkan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan,\" ungkap Mudjib Melalui pasal tersebut, Mudjib mengatakan yang wajib membayar pajak adalah penambang bukan sopir yang membeli. \"Jadi selama ini kami merasa terjadi pembodohan publik dengan adanya retribusi tersebut. Kami merasa tertipu dengan semua ini bahwa kami bisa saja melaporkan hal ini ke Polres Magelang terkait penipuan ini,\" paparnya. Korlap aksi Erfin Yulyanto mengungkapkan keprihatinannya dengan adanya kebijakan baru dari Pemkab Magelang yang menaikan pajak retribusi angkutan galian C. \"Mengapa belum ada surat pemberitahuan sebelumnya dan tiba-tiba muncul surat edaran tersebut. Jika sudah merasa di sosialisasikan ke paguyuban mungkin seperti MTC kenapa tidak diteruskan kepada kami,\" ungkap Erfin. Pj Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, mengatakan, penetapan tersebut merupakan proses panjang dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 543/30 tahun 2017. Tentang penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan. \"Pada 27 Juli 2017 telah dilakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan,\" ucap Adi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 12 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan SK Bupati Magelang Nomor 180.182/202/KEP/23/2019 Pemberian Keringanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kenaikan pajak tersebut yakni jenis armada tronton dikenakan pajak sebesar Rp 50.000 kini menjadi Rp 140.000; engkel dari Rp 36.000 menjadi Rp 100.000; colt diesel sebelumnya Rp 18.000 menjadi Rp 50.000; sedangkan bak terbuka yang tadinya Rp 5.000 sekarang naik menjadi Rp 15.000. (cha)
Sopir Truk Tolak Kenaikan Pajak
Selasa 21-05-2019,09:15 WIB
Editor : ME
Kategori :