Suasana Pandemi, Susah Targetkan Peningkatan PAD

Rabu 04-11-2020,01:37 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Bupati menyampikan bahwa RAPBD tahun 2021 disusun berdasarkan KUA dan PPAS 2021. Sehingga tetap terjaga konsistensi jumlah anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam RAPBD 2021 dengan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama. Dalam pandangan umum fraksi DPRD disampaikan Raperda APBD 2021 yang akan dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar memperhatikan asumsi-asumsi yang telah dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2021. \"Perlu kami sampaikan bahwa KUA-PPAS 2021 dibahas pada bulan Agustus 2020 dan disepakati bersama pada tanggal 2 September 2020. Asumsi-asumsi yang mempengaruhi konstruksi angggaran pendapatan misalnya, masih mempertimbangkan kondisi pendapatan dalam masa pandemi covid-19,” ungkap Bupati Wonosobo, Eko Purnomo saat menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi-fraksi terhada RAPBD 2021 dalam sidang paripurna kemarin Menurutnya, dalam perkembangannya, telah dilakukan evaluasi dengan memperhatikan realisasi pendapatan sampai dengan bulan Oktober 2020, khususnya untuk PAD, dan adanya informasi resmi dana transfer pusat yang sudah didapatkan. Namun demikian, sebagaimana KUA dan PPAS 2021 telah disepakati bersama, maka perubahan struktur anggaran pendapatan terkait dengan perkembangan kondisi dan informasi terkini, akan disesuaikan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD sehingga perubahan konstruksi anggaran tersebut sudah dibahas, diketahui dan menjadi kesepakatan bersama DPRD dan pemerintah daerah. Baca Juga Seorang Pendaki Gunung Andong Meninggal Dunia Dijelaskan, Pendapatan Asli Daerah mendasarkan pada SKB Mendagri dan Menteri Keuangan dalam konteks penanganan covid-19 memberikan amanat kepada daerah untuk melakukan penyesuaian pendapatan daerah tahun 2020, baik PAD, Dana Perimbangan, maupun Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Hal ini masih mempengaruhi asumsi penentuan target pendapatan asli daerah pada KUA PPAS tahun 2021. Memperhatikan realisasi pada pos-pos PAD sampai Oktober 2020, sudah dilakukan peninjauan kembali target PAD 2021. “Dibandingkan KUA PPAS dan RAPBD 2021, komponen pajak daerah naik Rp5.480.000.000 retribusi daerah naik Rp285.000.000  dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan naik Rp3.425.520.500,” bebernya Namun demikian terdapat penurunan pada pos lain-lain PAD yang sah Rp8.999.464.887 yang merupakan kalkulasi kenaikan pada komponen hasil pemanfaatan barang milik daerah Rp520.535.113 dan penurunan target pendapatan bunga deposito Rp9.520.000.000. Dengan demikian secara total pada kelompok PAD terdapat kenaikan Rp191.055.613 apabila dibandingkan dengan KUA PPAS dan RAPBD 2021. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait