JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Sudah 3 minggu, janji Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama sudah berlalu tanpa kejelasan. Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia pun menagih janji Menaker tersebut. Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, melalui keterangan yang dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (15/3) menyatakan janji Menaker Ida Fauziyah tersebut telah diucapkan sejak 3 pekan lalu. Namun hingga saat ini janji tersebut tak pernah direalisasikan.\"Menaker sedang buying time, karena pada dasarnya Pemerintah memang ingin menahan dana milik pekerja. Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja,\" tandasnya. Mirah mengingatkan, keputusan terkait revisi Permenaker Nomor 2/2022, ditegaskan pertama kali oleh Menaker Ida dalam konferensi pers usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis, 24 Februari 2022. Sedangkan statemen kedua dinyatakan oleh Menaker dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 2 Maret 2022. \"Sudah lebih tiga minggu janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terbukti. Pantas saja jika serikat pekerja banyak yang menyuarakan tuntutan pencopotan Menteri Ketenagakerjaan, karena Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja,\" tegas Mirah Sumira. (rmol/me)
Sudah 3 Minggu Belum Terealisasi, Janji Menaker Ida Fauziyah Ditagih Pekerja
Selasa 15-03-2022,15:10 WIB
Editor : ME
Kategori :