MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerin Agama (Kemenag) menyatakan, bahwa Tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada masa Pandemi Covid-19. Penegasan Kemenag tersebut, menyusul ramainya rumor yang berkembang di masyarakat terkait kenaikan UKT bagi mahasiswa PTKIN di tengah masa Pandemi Covid-19. \"Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar,\" ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin, Senin (8/6). Kamarudin menjelaskan, bahwa besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Adapun besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh Pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun. \"UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,\" katanya. Kamaruddin menambahakan, apabila benar terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. \"Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya, karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu,\" terangnya. Kemenag berharap, pada masa pandemi Covid-19 ini semua pihak harus bersama-sama memberikan empati teradap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa. \"Penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT,\" kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim. Menurut Arskal, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan, antara lain, perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT. \"Regulasinya masih di bahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing,\" ujarnya Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memastikan, bahwa tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada saat pandemi Covid-19. Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan di tengah pandemi Covid-19 tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selain itu, mahasiswa juga dapat mengajukan keringan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku. \"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT pada masa pandemi Covid-19. Jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua,\" kata Nizam. Nizam menegaskan, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah. Berdasarkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), terdapat empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT. \"Yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak,\" pungkasnya. (der/fin)
Tak Ada Kenaikan UKT untuk PTKIN
Selasa 09-06-2020,03:59 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,18:46 WIB
Resmi Jadi Guru Besar Untidar, Prof Mimi Tawarkan Solusi Literasi Berbasis Budaya Lokal
Kamis 07-05-2026,12:16 WIB
Bersihkan Sungai Pekalongan, Gubernur Jateng Targetkan Bebas Sampah 2028 Lewat "Run for Rivers"
Kamis 07-05-2026,11:39 WIB
Peringkat IKT 2025 Turun ke Posisi 7, Walikota Magelang Klaim DNA Toleransi Warga Masih Kokoh
Rabu 06-05-2026,21:34 WIB
Patra Jasa Gelar RUPS Tahunan, Pertumbuhan Pendapatan Lampaui Target Capai Rp5,5 triliun
Kamis 07-05-2026,10:30 WIB
Dua Pemuda Pontianak Ditangkap di Purworejo dalam Kasus Investasi Bodong Meta Online
Terkini
Kamis 07-05-2026,16:48 WIB
Gantikan Porsi Almarhum Ayah, Calon Siswa SMP Mutual Jadi Jemaah Haji Termuda Magelang
Kamis 07-05-2026,16:32 WIB
Tinjau Rumah Roboh, Walikota Magelang Soroti Nasib Lansia Pekerja Keras
Kamis 07-05-2026,16:25 WIB
Harga Tiket 8 Klub Elite Voli SBY Cup di Magelang Mulai Rp50 Ribu Per Hari
Kamis 07-05-2026,16:17 WIB
Hari Jadi ke-1120 Kota Magelang: Pemkot Gelar Khitan Massal Gratis Diikuti 102 Anak
Kamis 07-05-2026,15:58 WIB