MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Seorang pria di Kota Magelang, yang tertangkap karena merusak pot taman bunga di Jalan Yos Sudarso bulan Desember 2020 lalu, akhirnya diputus bersalah setelah menjalani masa hukuman percobaan. Indra (45) warga asal Kota Makassar tersebut ditangkap polisi karena kembali melakukan hal serupa di Jalan Yos Sudarso, Minggu (28/2) lalu. Kasus pengerusakan fasilitas umum ini membawa Indra masuk penjara. Indra menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Rabu (3/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 1 bulan 15 hari. \"Yang bersangkutan telah menjalani sidang di PN Magelang dan sudah divonis,\" kata Plt Kapolres Magelang Kota R Fidelis Purna Timoranto melalui Kasubag Humas Iptu Suharto, Rabu (3/3). Ia menjelaskan, awalnya pelaku tertangkap karena melakukan perusakan fasilitas publik berupa pot di depan Gedung CU Esthi Manunggal, Jalan Yos Sudarso, pada malam Natal, Desember 2020 silam. \"Tersangka harus berurusan dengan aparat karena ulah yang sama, yakni merusak fasilitas publik di tempat yang sama juga. Pelaku merusak pot bunga di Jalan Yos Sudarso, Minggu (28/2) pada pukul 15.00 WIB,\" jelas Suharto. Baca Juga 18.427 Lansia di Kota Magelang Bakal Divaksin Pelaku, kata dia, sudah diamankan ditahan. Sebelumnya pada malam Natal 2020, Indra terekam CCTV merusak tiga pot bunga di Jalan Yos Sudarso Kota Magelang. Dalam persidangan yang berlangsung 28 Desember 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Magelang menyatakan Indra bersalah. Dia divonis 1 bulan penjara dengan 2 bulan masa percobaan. Namun belum habis masa hukuman percobaan itu, Indra melakukan tindakan kriminal, sehingga kali ini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Sementara itu, Kepala DLH Kota Magelang, Ot Trostrianto berharap masyarakat dapat senantiasa menjaga aset dan fasilitas publik. Sebab, aset ini diperuntukkan bagi warga untuk mempercantik dan membuat Kota Magelang lebih estetis . \"Saya harap pelaku dihukum secara sosial dan kalau bisa diminta mengganti aset yang dirusak ini supaya ada efek jera. Karena dia kan sudah dua kali merusak, dan sedang menjalani hukuman percobaan,\" katanya. (wid)
Tak Jera, Perusak Pot Akhirnya Divonis Pidana 45 Hari
Kamis 04-03-2021,01:43 WIB
Editor : ME
Kategori :