MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Purworejo memasuki tahap final dan akan segera diberlakukan. Salah satu poin penting dalam Perbup tersebut yakni bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan didenda Rp50.000. \"Perkiraan Senin (11/5) sudah bisa diberlakukan Perbup tersebut,\" kata Sekda Purworejo, Said Romadhon, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5). Diungkapkan, tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan. Menurutnya, aturan itu tidak memberatkan masyarakat siring banyaknya ketersediaan masker. “Makin patuh masyarakat, pandemi makin cepat selesai. Apalagi sekarang masker sudah sangat mudah didapat, semua masyarakat pasti memiliki,\" ungkapnya. Selain aturan ituitu, Perbup juga mengatur larangan berkerumun, paling banyak hanya lima orang. Jika lebih dari lima orang akan dibubarkan. “Warung/rumah makan juga diharuskan hanya melayani take away, kalau melanggar sanksinya bisa ditutup paksa,” tegasnya. Lebih lanjut diungkapkan bahwa penegakan peraturan di daerah adalah Satpol PP dan Damkar. Uang denda akan langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dalam rancangan Perbup tersebut juga dijabarkan perlindung pada masyarakat dan tenaga kesehatan. (top)
Tak Pakai Masker Terancam Denda Rp50 Ribu, Bupati Purworejo Segera Terbitkan Perbup
Sabtu 09-05-2020,03:08 WIB
Editor : ME
Kategori :