Tak Patut Dicontoh. Harusnya Menjaga, Oknum Satpam Malah Mencuri

Selasa 08-06-2021,16:27 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG - Seorang oknum Satpam nekat melakukan tindakan pencurian. Satpam berinisial BD (44) warga Dusun Kadigunung Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang (Residivis Kasus Pencurian pada tahun 2008), melakukan pencurian besi tree grate yang sudah terpasang di bawah pohon di trotoar sepanjang Jl. Mayor Kusen Kecamatan Borobudur dan Jl. Syailendra Kecamatan Mungkid. \"Dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal  362 KUHP (Ancaman Maksimal  5 Tahun Penjara) Lokasi pencurian di Proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Proyek Nasional Borobudur Sepanjang Jl. Mayor Kusen Kecamatan Borobudur dan Jl.Syailendra Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang. Diketahui dari tanggal 23 Maret sd 2 Juni 2021,\" ucap Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sabastian, dalam konfrensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (8/6/2021). Adapun kronologi kejadian, mulai tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 2 Juni 2021, PT. Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa selaku yang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan selanjang pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur, mengalami kehilangan sejumlah 179 besi tree grate yang sudah terpasang di bawah pohon di trotoar sepanjang Jl. Mayor Kusen Kecamatan Borobudur dan Jl. Syailendra Kecamatan Mungkid. Atas kejadian tersebut, pihak kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp 152.150.000,- dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang,\" terang Aron. \"Polisi kemudian melakukan penyelidikan, mulai memeriksa pekerja, hingga menelusur ke pedagang rongsok di Kota Magelang. Dan akhirnya penyelidikan mengerucut ke tersangka, yang sudah melakukan hingga 10 kali, pencurian dilakukan saat waktu Subuh,\" papar Aron. Adapun tersangka BD, mengaku, perbuatan pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan, untuk biaya sekolah anak masuk SMP. Total dari aksi pencurian tersebut, tersangka mendapat uang hasil penjualan ke rongsok, sebesar Rp 7 juta.(cha).

Tags :
Kategori :

Terkait