MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V menuai kritik. Setelah dinilai mengindahkan masukan publik. Salah satu kejanggalan yang terlihat tentang laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Pengamat Hukum Yusdianto Alam mengatakan, LHKPN penting untuk menjadi bahan evaluasi dan menilai komitmen pejabat dalam menegakan azas kepatuhan. \"KPK telah menginstruksikan, LHKPN bagian dari hal penting. Cek saja saat mereka (KPK, red) mengkritisi banyaknya angggota legislatif yang tak menyetorkan LHKPN,\" terang Dosen Fakultas Hukum dan Tata Negara, Universitas Lampung itu, kemarin (29/7). Menurut Yus-sapaan akrab Yusdiyanto, sorotan paling tajam tertuju pada capim KPK dari kalangan Polri. \"Yang menarik, hampir semua LHKPN-nya data lama. Ini kenapa sampai begini. Apa pertimbangan Pansel. Tentu ini harus dijawab secara komprehensif. Baik dari sisi aturan maupun azas kepatuhan,\" timpalnya. Sementara itu Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih berjanji akan menindaklanjuti laporan dan masukan koalisi masyarakat sipil. Laporan-laporan itu akan dijadikan data tambahan yang akan ditanyakan dan diklarifikasi saat sesi wawancara nanti. Dengan catatan, capim yang mendapat catatan lolos sampai tahapan akhir itu. \"Kita tindaklanjuti,\" jelasnya di gedung KPK lama, kemarin (29/7). Secara teknis, Yenti menyebut pihaknya lebih dulu akan menelusuri laporan masyarakat itu sebelum akhirnya diklarifikasi kepada capim saat tahap wawancara. Penelusuran dilakukan oleh orang-orang pilihan. \"Nanti kami sebutkan (saat wawancara), kami tanyakan (kepada capim, Red) ada masukan seperti ini, bagaimana,\" paparnya. Sejauh mana laporan itu mempengaruhi hasil akhir capim? Yenti menyebut pihaknya akan melihat secara keseluruhan. Kata lain, pihaknya tidak hanya berpegang pada laporan itu. Melainkan juga komitmen dan pemahaman capim terhadap isu korupsi. \"Termasuk juga kami tanyakan berkaitan dengan integritas dan sebagainya,\" tuturnya. Kenapa masukan masyarakat tidak menjadi indikator prioritas penilaian capim? Yenti menyebut masukan itu tetap akan diterima dan dipertimbangkan. Namun bukan untuk mendikte pansel dalam menentukan keputusan atau sikap terhadap capim tertentu. \"Masukan boleh, tapi tidak boleh mendikte (pansel). Nanti kami pertimbangkan dan kami yang memutuskan juga,\" imbuh dia. Demikian pula soal catatan koalisi masyarakat sipil tentang buruknya tingkat kepatuhan LHKPNsejumlah capim. Yenti menyebut pansel memilik penafsiran yang berbeda. Pihaknya tetap berpegang pada ketentuan yang menyebut bahwa LHKPN disampaikan saat capim terpilih. \"Masalah LHKPN ini harus juga diperbaiki semuanya. Kami melihat undang-undang mengatakan ketika diangkat (jadi capim) itu berbeda dengan proses (seleksi capim, red),\" tegasnya. Dia pun meminta semua pihak melihat bahwa persoalan LHKPN ada pada aturannya itu sendiri yang tidak memberikan sanksi kepada wajib lapor yang tidak patuh. Menurut dia, persoalan itu adalah pekerjaan rumah (PR) pihak-pihak terkait. Bukan hanya pansel capim KPK. \"Penyampaian LHKPN (yang tidak patuh) ini kan tidak ada sanksi juga,\" imbuh dia. Anggota koalisi masyarakat sipil Kurnia Ramadhana menyebut pansel semestinya menjadikan jejak rekam dan integritas capim sebagai indikator utama penilaian. Bukan sebagai bahan pertimbangan yang terkesan hanya menjadi indikator sekunder. \"Ya, sedari awal kami sudah menentukan, untuk menjadi pimpinan KPK itu harus memiliki kriteria ideal,\" ujarnya. Dia menyebut, kriteria itu diantaranya adalah tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK. Kemudian mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK. Poin itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7/2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. \"Seluruh kriteria itu harus muncul ketika pansel menyelesaikan tugasnya dan dapat dilihat dari nama capim yang akan diserahkan ke presiden,\" terangnya. Menurutnya, pansel memiliki peran besar dalam menentukan kualitas pimpinan KPK yang benar-benar independen dan kredibel di mata masyarakat. \"Pansel itu saringan awal,\" imbuh dia. Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menyoroti jejak rekam sejumlah capim yang pernah melakukan pelanggaran etik, melakukan intimidasi, hingga diduga terlibat menkriminalisasi penyidik KPK Novel Baswedan di masa lalu. Mereka meminta pansel melihat jejak rekam itu dan menjadikan indikator utama penilaian. Bila terbukti, pansel mestinya tidak meloloskan capim-capim tersebut. (ful/fin)
Tak Peduli Masukan Publik
Selasa 30-07-2019,03:10 WIB
Editor : ME
Kategori :