MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agung melakukan penyesuaian Tarif Dasar Air (TDA) sebesar 10 persen dari sebelumnya. Direktur PDAM Tirta Agung Temanggung Agus Riyanto mengatakan, penyesuaian TDA ini untuk satu meter kubik air yang sudah digunakan oleh pelanggan atau masyarakat. Dari tarif sebelumnya yakni sekitar Rp900 per meter kubik, menjadi kurang lebih Rp1.000 per meter kubik. \"Hitungan kenaikan TDA ini dari meter kubik air, pembayaran dilakukan setelah air digunakan oleh pelanggan,\" terangnya, Selasa (16/3). Penyesuian tarif ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tahun 2018 yang di dalamnya mengatur penyesuain tarif selama tiga tahun dimulai dari 2019 hingga 2021. \"Dasar hukum untuk penyesuaian tarif ini sudah jelas, dan dalam perbup tersebut juga sudah diatur bagiamana tata cara dan pelaksanaan sebelum dilakukan penyesuaian tarif,\" jelasnya. Sesuai dengan Perbup tersebut, maka ada kenaikan selama tiga tahun, di tahun 2019 ada penyesuain tarif sebesra 27 persen, karena ada akumulasi dari tahun tahun sebelumnya, sedangkan di tahun 2020 dan 2021 sama yaitu sebesar 10 persen. \"Besara kenaikan tarif juga sudah ditentukan dalam perbup tersebut,\" terangnya. Baca juga Sejumlah Perusahaan di Temanggung Langgar IMB Meskipun ada penyesuaian namun Agus memastikan bahwa tarif dasar air minum di Temanggung masih yang termurah dibanding daerah daerah lain, khususnya di Jawa dan Bali . \"Berdasar info data yang kami terima, bisa jadi tarif air di Temanggung masih paling murah di tingkat nasional,\" tuturnya. Untuk saat ini Perumda Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung, telah melayani sekitar 45 ribu lebih pelanggan di 18 kecamatan se Kabupaten Temanggung, pada tahun 2020 dari rekening tagihan air target sebesar Rp26,1 miliar lebih dapat terealisasi Rp26,5 miliar. (set)
Tarif PDAM Naik 10 Persen
Rabu 17-03-2021,02:20 WIB
Editor : ME
Kategori :