Tegakan Perwal Magelang, Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up

Selasa 25-08-2020,01:36 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Pemkot Magelang tak memilih memberikan hukuman represif kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Saat ini, Peraturan Walikota (Perwal) No 30 Tahun 2020 tentang pencegahan penyakit virus corona tersebut telah diundangkan. Di dalamnya tersemat sanksi kepada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan. \"Kami memilih jalur-jalur komunikasi dan sanksi humanis saja. Sebenarnya bisa kita praktikkan denda kepada pelanggar, tetapi lebih efektif jika sanksi sosial saja,\" kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono, Senin (24/8). Ia menegaskan, dalam menjalankan amanat Perwal tersebut, pemerintah menggandeng aparat dari kepolisian dan TNI. Termasuk juga melibatkan instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) yakni Satpol PP Kota Magelang. \"Untuk sanksi denda tidak ada. Kami lebih ke sanksi sosial saja, seperti push up, bersih-bersih fasilitas umum, dan lainnya,\" ujarnya. Secara umum, lanjut Joko, Perwal No 30 Tahun 2020 memuat aturan terkait kegiatan warga di tengah pandemi Covid-19 dengan cara mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. \"Tidak hanya penggunakan masker, semua kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak wajib dilaporkan mulai dari gugus tugas. Seperti pengajian, pesta pernikahan, khitanan. Izin ini supaya masyarakat menggunakan protokol kesehatan,\" jelas Joko. Baca Juga Berpotensi Lebih Dahsyat, Gelombang Kedua Covid-19 di Wonosobo Pada kesempatan yang sama, Satpol PP Kota Magelang juga mulai menegakkan aturan baru ini. Sejumlah fasilitas umum dan titik strategis mulai digelar operasi oleh aparat Satpol PP. \"Warga yang tidak pakai masker, langsung kami tegur dan wajib pakai atau beli masker saat itu juga. Ini demi pencegahan penyebaran virus corona terutama di pusat keramaian,\" tegas Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana di sela operasi di Pasar Rejowinangun. Singgih mengatakan penertiban ini dipusatkan di tempat keramaian seperti pasar, pertokoan, dan kawasan alun-alun Kota Magelang. Selanjutnya juga akan digelar di tempat wisata. \"Setiap hari kami patroli. Selain patroli ketertiban seperti biasa, sekarang ditambah patroli protokol kesehatan. Stressingnya penggunaan masker warga,\" tandasnya. Singgih menyebutkan para pedagang di Pasar Rejowinangun rata-rata sudah patuh memakai masker. Hanya beberapa pengunjung saja yang ditegur petugas dan harus beli masker. \"Kami apresiasi pedagang pasar Rejowinangun sudah bagus, tertib pakai masker semua. Pengunjung hanya beberapa yang kami tegur. Menurut kami yang berpotensi banyak pelanggaran di Pasar Gotong Royong,\" imbuh Singgih. Menurutnya, dalam Perwal memang tidak menyebutkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar hanya dikenakan sanksi administratif, dan jika berturut-turut kedapatan melanggar petugas akan menyita identitas, seperti KTP pelanggar. \"Sementara di Perwal ketentuannya (bagi pelanggar) harus beli masker, atau disuruh pulang. Kami juga diperbolehkan memberikan sanksi sosial, misal push up, tujuannya bukan hukuman tapi edukasi dan memberi efek jera,\" kata Singgih. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait