MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG SELATAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang menggandeng instansi kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Pemkot Magelang untuk memberikan penindakan tegas terkait pelanggaran protokol kesehatan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Kerja sama ini sebagai strategi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah Pilkada. Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu mengatakan, saat pendaftaran bakal pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) 4-6 September lalu terjadi banyak pelanggaran. Terutama adanya iring-iringan massa dan kerumunan. \"Masih terjadi kerumunan massa, kita laporkan ke Bawaslu RI. Jangan sampai ada klaster Pilkada. Padahal penyelenggara pemilu dan bapaslon, sudah berupaya meminimalisasi pengerahan massa, kita sudah koordinasi, tapi yang terjadi ya kerumunan tidak bisa dicegah,\" katanya di sela Rapat Koordinasi dengan Stakeholders se-Kota Magelang di Hotel Atria, Jalan Jenderal Sudirman, Magelang Selatan, Jumat (11/9). Perempuan yang akrab disapa Yayuk tersebut menuturkan, tahapan masih panjang dan potensi pelanggaran protokol kesehatan yang sama juga masih terbuka. Terlebih lagi, dalam waktu dekat akan ada pengumuman penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut. \"Fungsi dan wewenang Bawaslu sesuai dengan Undang-Undang No 10 tahun 2016 memang masih sangat minim. Kami harap kerja sama ini bisa mencegah pelanggaran protokol kesehatan, karena keselamatan dan kesehatan menjadi hal paling penting saat ini,\" paparnya. Baca Juga Tambah 16 Kasus, Dua Keluarga Positif Corona Untuk itu, Bawaslu menggelar rakor dengan mengundang stakeholders terkait. Apalagi, Kota Magelang sudah memiliki Perwal No 30 Tanun 2020 tentang protokol kesehatan, sehingga diharapkan penindakan protokol kesehatan bisa mudah diterapkan. \"Dengan adanya rapat ini, kami ingin mengumpulkan pandangan, menjaga kesehatan dan mencegah Covid-19. Pelanggaran protokol bisa menjadi rekomendasi Bawaslu untuk kemudian meneruskannya ke instansi berwenang,\" imbuhnya. Yayuk menambahkan, tahapan yang tak kalah penting jadi objek pengawasan adalah masa kampanye. Tahapan ini, menurutnya, sangat rawan pelanggaran. Potensi pelanggaran itu, menyangkut bapaslon yang mencuri start, padahal masa kampanye belum dibuka. \"Kami umumkan bahwa tahapan kampanye adalah tiga hari setelah penetapan pasangan calon. Jadi tanggal 26 September baru dimulai, baru boleh menyebar bahan dan alat peraga kampanye (APK),\" jelas dia. Ia meminta bapaslon untuk memberikan pemahaman terkait masa kampanye ini, kepada para relawan, tim sukses, maupun masyarakat umum. Sebab jika tidak, dan pelanggaran dilakukan, maka yang sangat dirugikan adalah bapaslon itu sendiri. \"Kalau sampai kampanye di luar jadwal sanksi sesuai UU No 10/2016 pasal 187 ayat (1) maka ada sanksi pidana 15 hari sampai dengan tiga bulan dan denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Bukan masalah sanksinya ringan atau tidak, tapi jika bapaslon terkena sanksi itu maka akan menjadi preseden buruk bagi publik, sehingga akan merugikan bapaslon itu sendiri,\" tandasnya. Sementara itu, Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan menegaskan guna menekan angka penyebaran Covid-19, kerumunan massa harus ditiadakan, tidak terkecuali ketika penyelenggaraan tahapan Pilkada tahun ini. Kepolisian, kata dia, akan menindak tegas segala bentuk yang berpotensi menaikkan kurva Covid-19. \"Setiap fase dan tahapan pilkada sudah dipetakan, mana yang berpotensi kerumunan massa dan tidak. Kepolisian akan terjun di lapangan untuk mengawasi dan mencegah kerumunan massa. Salah satu yang tidak boleh diabaikan adalah waktu tahapan pengumuman paslon dan pengundian nomor, di KPU Kota Magelang akhir September nanti,\" ucapnya. Nugroho juga berharap, peserta pemilu dan masyarakat dengan kesadaran penuh dapat mendukung upaya pencegahan pelanggaran protokol kesehatan. Dengan demikian, pelaksanakan pesta demokrasi ini, bisa tetap berkeadilan dan senantiasa kondusif meski masih dalam suasana pandemi. \"Mari kita bekerja sama, kami akan gencar menggelar operasi protokol kesehatan, mendukung Pemkot Magelang dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,\" pungkasnya. Turut hadir pada kesempatan itu, perwakilan Kodim 0705/Magelang, Kejaksaan Negeri Magelang, Satpol PP Kota Magelang, KPU Kota Magelang, dan Walikota Magelang yang diwakili Assisten 3, Taufiq Nurbakin. Selain itu, kedua bapaslon ataupun perwakilan juga turut serta dalam rakor tersebut. (wid)
Temukan Banyak Pelanggaran saat Pendaftaran, Bawaslu Gandeng Stakeholders, Siap Tindak Tegas
Sabtu 12-09-2020,01:51 WIB
Editor : ME
Kategori :