JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, diduga menerima fee sekitar Rp10 miliar dalam kasus pengadaan barang dan jasa. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli saat jumpa pers di KPK, Rabu, 26 Januari 2022 mengatakan, dugaan fee Rp10 miliar di antarnya diberikan oleh tersangka IK. \"Diduga nilai \\\'fee\\\' yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015,\" kata Lili. Diketahui, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono, Johny Kasman, dan Ivana Kwelju dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. KPK menduga penerimaan Rp10 miliar itu digunakan tersangka Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. Lili menjelaskan, tersangka Tagop yang menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.\"Diantaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek,\" ujar Lili. Atas informasi tersebut, lanjut dia, Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung. KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. \"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran \\\'fee\\\' masih diantara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan,\" katanya. Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar. Selanjutnya, ada proyek peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.(fin)
Terima Fee Rp 10 M KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Sebagai Tersangka
Kamis 27-01-2022,06:02 WIB
Editor : ME
Kategori :