Terjaring Razia Masker di Pasar, 56 Orang Didenda Rp10 Ribu,

Jumat 17-07-2020,02:09 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Meningkatnya eskalasi positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo membuat Satpol PP menerapkan peraturan ketat di sejumlah keramaian di Kabupaten Purworejo. Dalam operasi masker yang dilakukan di dua lokasi yakni Pasar Hewan Batoh dan Pasar Kutoarjo, Kamis (16/7) Satpol PP berhasil menjaring 56 orang tak bermasker dan masing-masing dikenakan denda Rp10 ribu. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos mengatakan, razia kali ini adalah yang pertama kali menerapkan aturan denda bagi mereka yang kedapatan tidak bermasker di luar rumah. Aturan yang tertuang dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2020 itu menerapkan denda maksimal sebesar Rp50.000. “Dalam razia kali ini denda yang kami kenakan hanya sebesar Rp10.000, sekaligus kami beri masker bagi yang kedapatan tidak mengenakan masker,” kata Budi. Lebih lanjut dikatakannya, penerapan denda itu merupakan bentuk realisasi setelah puluhan kali diadakan sosialiasi serta pembagian ribuan masker untuk masyarakat. Dalam razia yang dilakukan di Pasar Kutoarjo, tepatnya di sebalah timur pasar, puluhan pengunjung pasar dijaring oleh 16 petugas Satpol PP yang langsung memberikan sanksi berupa denda uang sebesar Rp10.000. Sebelum menyerahkan surat denda, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar, Endang Muryani, SE meminta agar mereka mengenakan masker yang diberikan terlebih dahulu sebelum berbicara kepada petugas. Baca Juga Beredar Kabar di Medsos, Afif-Albar Kantongi Rekom PDIP \"Uang yang mereka bayar bukanlah digunakan sebagai uang pengganti membeli masker, melainkan sebagai sanksi atau denda sesuai ketentuan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Satpol PP untuk selanjutnya akan disetor ke pihak BPPKAD hari ini juga,\" katanya. Petugas Satpol PP pun tak segan-segan menindak salah satu pelanggar yang menganggap uang denda sebagai pengganti masker. Oleh petugas, selain didenda, yang bersangkutan juga diminta membaca aturan tentang sanksi yang tertulis dalam surat tilang tersebut sebanyak dua kali. \"Kami akan secara masif menggelar razia serupa agar masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya memakai masker di luar rumah saat beraktivitas sebagai upaya memutus rantai Covid-19 di Purworejo,\" tegasnya. (luk)

Tags :
Kategori :

Terkait