MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Sejumlah warga di Kecamatan Kranggan dan Kecamatan Kaloran wajib melaksanakan sanksi sosial. Pasalnya mereka terjaring razia masker yang dilaksanakan oleh tim gabungan Kabupaten Temanggung di Balai Desa Kranggan, Selasa (15/9). \"Masyarakat yang kedapatan tidak membawa dan memakai masker langsung kami hentikan, sanksi sosial kami berikan kepada mereka yang melanggar,\" kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Temanggung M Akbar. Kegiatan razia masker ini merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19, selain itu sebagai salah satu penegakan disiplin protokol kesehatan. Razia dilaksanakan oleh petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung. Penerapan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dalam operasi penegakan protokol kesehatan muqli dilakukan. \"Kami dari Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19,\" katanya. Menurutnya, razia ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi di sejumlah keramaian tentang disiplin menggunakan masker untuk pencegahan penularan COVID-19, kini bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial. Baca Juga 17 Orang Terjaring Operasi, Disanksi Sebut Nama Pahlawan hingga Ucap Pancasila Sanksi sosial yang diterapkan dalam operasi ini, antara lain menyapu di jalan, menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan push up. \"Bagi mereka yang melanggar sekarang masih dikenakan sanksi sosial sebagai upaya edukasi untuk mendisiplinkan warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, belum diterapkan sanksi denda,\" ujarnya. Akbar berharap melalu sanksi sosial ini, mudah-mudahan masyarakat bisa lebih tertib untuk selalu menjaga protokol kesehatan, terutama penggunaan masker. Berdasarkan pantauan dalam operasi masker di Kecamatan Kranggan tersebut, warga yang tidak mengenakan masker didata oleh petugas kemudian diberi pemahaman tentang fungsi penggunaan masker. Kemudian petugas menawarkan beberapa sanksi sosial yang ingin dijalani oleh warga yang tidak mengenakan masker tersebut. Setelah menjalani sanksinya, mereka diminta membeli masker dan langsung memakainya serta diminta mengucapkan janji untuk taat selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi mereka yang tidak membawa uang, petugas memberikan masker secara gratis. Sementara itu salah satu warga Desa Pendowo Kecamatan Kranggan menuturkan, meskipun dirinya tertangkap saat razia, namun dirinya mengakui pentingnya masker sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran korona. \"Kebetulan saya sedang tidak bawa masker, ini keteledoran saya. Apapun sanskinya saya terima,\" katanya. Namun dirinya berharap, kegiatan seperti ini dilakukan setiap hari, sehingga masyarakat bisa semakin taat terhadap aturan,\" harapnya. (set)
Terjaring Razia Masker, Warga Dua Kecamatan Kena Sanksi Sosial
Rabu 16-09-2020,01:54 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,16:16 WIB
SMK Yudya Karya Magelang Tutup Bertahap, Akhir Cerita Sang Legenda Dayak 70KR
Sabtu 04-04-2026,15:59 WIB
Gandeng Banyak Pihak, SPENAMA Fair 2026 Meriahkan HUT ke-47 SMPN 5 Magelang
Sabtu 04-04-2026,09:15 WIB
Dismorning: Kisah Dasep Ahmadi Dipenjara 10 Tahun dan Mimpi Mobil Listrik Indonesia yang Tak Pernah Padam
Sabtu 04-04-2026,15:45 WIB
Walikota Magelang: Karakter Siswa Lebih Penting Ketimbang Nilai Akademik
Sabtu 04-04-2026,15:01 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi Tinjau Korban Banjir Demak, Pastikan Layanan Dasar Warga Terpenuhi
Terkini
Sabtu 04-04-2026,20:35 WIB
Jenazah Sertu Muhammad Nur Ichwan Dijadwalkan Tiba Malam Ini, Keluarga Gelar Doa Bersama
Sabtu 04-04-2026,16:16 WIB
SMK Yudya Karya Magelang Tutup Bertahap, Akhir Cerita Sang Legenda Dayak 70KR
Sabtu 04-04-2026,15:59 WIB
Gandeng Banyak Pihak, SPENAMA Fair 2026 Meriahkan HUT ke-47 SMPN 5 Magelang
Sabtu 04-04-2026,15:45 WIB
Walikota Magelang: Karakter Siswa Lebih Penting Ketimbang Nilai Akademik
Sabtu 04-04-2026,15:33 WIB