Terkait Bimtek Si Jaka Dana Desa, AMM dan LAK Tuntut DPRD Kabupaten Magelang Bentuk Pansus

Selasa 01-09-2020,01:45 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Terkait polemik permasalahan penyelenggaraan Bimtek Aplikasi Jaga dan Kawal (Si Jaka) Dana Desa. Aliansi Masyarakat Magelang (AMM) dan Laskar Anti Korupsi (LAK) menuntut DPRD Kabupaten Magelang segera membentuk pansus. Selain itu AMM dan LAK, juga akan segera melakukan audensi ke Kajari dan KPK Korwil VII (Jawa Tengah), terkait temuan dugaan pelanggaran moral dan kode etik, serta korupsi dalam Bimtek Aplikasi SiJaka tersebut. “Kedatangan kami ke sini, bertujuan meminta agar DPRD Kabupaten Magelang segera mengadakan sidang membentuk panitia khusus (pansus) masalah penyelenggaran Bimtek Aplikasi SiJaka Dana Desa. Terkait hal itu, kami menyampaikan berbagai hal, mulai dari kronologis dan pelanggaran baik dari sisi moral, kode etik dan hukumnya. Yang pasti kami mendorong di sisi moral dan kode etik, karena masalah hukum sudah ditangani pihak Kepolisian,” ucap Koordinator AMM Anang Imammudin, usai audiensi menemui Ketua DPRD, dan Komisi I di gedung DPRD Kabupaten Magelang, Senin (31/8/2020). Untuk diketahui sebelumnya, Program Aplikasi Sistem Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa ini, dilaksanakan dua tahap, mulai 28 Juli 2020 dengan menghadirkan 367 Kepala Desa se Kabupten Magelang di Hotel Artos. Dalam bimtek tersebut diduga terjadi deal dimana kepala desa segera mengeluarkan biaya pengadaan Aplikasi Si Jaka tersebut senilai Rp 8 juta ke pihak ketiga, dengan dana talangan pemerintah desa. Terkait hal tersebut, pihak Anang menunggu komitmen dari Pimpinan Dewan, terutama Komisi I untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dalam mensikapi masalah Bimtek Aplikasi SI Jaka ini. “Tidak hanya janji-janji manis. Jika perlu adakan Pansus atau semacam rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak yang terkait, seperti Sekda, Camat, Paguyuban Kepala Desa dan perangkat desa, semua untuk diklarifikasi, sehingga akan jelas mana-mana yang salah. Untuk itu kami tunggu komitmen dari DPRD,” tegas Anang. Alasan Anang mendesak DPRD mengadakan pansus, karena pihaknya menilai bahwa Aplikasi Si Jaka ini sudah menjadi konspirasi jahat struktur, sistimatis dan massif karena melibatkan Bupati, Sekda, Camat, bahkan Kepala Desa. Baca juga Positif Covid-19 Capai 245 Kasus, Tersebar Di 97 Desa dan Kelurahan di Wonosobo “Ini sudah memalukan dan aib yang luar biasa bagi Kabupaten Magelang. Makanya penting sekali diadakan pansus. Kami memberi waktu sampai September, jika belum ada komitmen kasus Si Jaka ini akan sampaikan ke Presiden dengan tembusan KPK RI, Menteri Dalam Negeri, dan Kapolda Jateng. Selanjutnya kami akan merapat ke Kejari Magelang dan KPK Kowil V untuk audensi,” tandas Anang. Dalam kesempatan tersebut, kehadiran AMM dan LAK di gedung DPRD Kabupaten Magelang diterima langsung oleh Ketua DPRD Saryan Adi Yanto dan pimpinan Komi I Prihadi, serta beberapa anggota DPRD yang lain. Pihak DPRD mengapresiasi atas kritik dan masukan yang diberikan oleh AMM dan LAK terkait kasus Bimtek Si Jaka dana desa ini. “Akan tetapi kami masih menghormati asas praduga tak bersalah karena permasalahan ini, sudah ditangani secara hukum dalam hal ini yaitu oleh Kepolisian,” tutur Saryan Adiyanto.(cha)

Tags :
Kategori :

Terkait