KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM -Polres Magelang Kota berhasil mengamankan 4 pelaku pengroyokan menggunakan senjata tajam di Jalan Panembahan Senopati, Kota Magelang, Minggu dini hari (27/3). “Dari kejadian tersebut, kami berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan dan ada satu pelaku yang DPO,” ungkap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang saat memimpin Konferensi Pers di Aula Mapolres Magelang Kota, Kamis (7/4). Keempat pelaku tersebut berinisial YMS (18), HRI (16), RPP (13), AAH (15). Mereka berstatus pelajar di Kota Magelang. Yolanda menyampaikan keterangan dari pelaku, peristiwa berawal dari informasi bahwa ada sekelompok orang yang akan membuat onar di Kota Magelang yang beredar melalui tiktok di group whattshap pelajar SMP tersebut yang terbentuk group futsalan pelajar SMP. Kemudian YMS (18) bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam group Destroyer sepakat berkeliling Kota Magelang dengan maksud untuk mengantisipasi adanya sekelompok orang tersebut. Minggu dini hari (27/3) sekira pukul 00.15 WIB, saat rombongan YMS (18) melintas di Jalan Panembahan Senopati, bertabrakan dengan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang. Para pelaku langsung mengeroyok korban AHR (14). Korban sempat menyelamatkan diri, namun para pelaku terus mengejar korban sambil menyabetkan sebilah senjata tajam kearah badan dan memukuli korban,” tambah AKBP Yolanda. Setelah mengetahui bahwa korban bukan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban. Para tersangka dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta. Sejauh ini masih ada satu pelaku berinisial F (16) yang masih dilakukan pengejaran. Polisi menahan satu pelaku dan tiga pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur. \"Bagi pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan namun harus tetap wajib lapor, untuk hukuman memgacu pada undang-undang PPA,\" jelas Kapolres. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan Polisi berupa senjata tajam, pakaian dan kendaraan bermotor. (hen)
Terlibat Pengeroyokan, 4 Pelajar di Kota Magelang Diamankan Polisi
Jumat 08-04-2022,03:30 WIB
Editor : ME
Kategori :