MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG – Tangis haru pecah saat mempelai pria dan wanita, SP (23) dan RK harus melakukan akad nikah di tahanan Mapolres Magelang Kota, Sabtu (11/5) lalu. SP baru saja diamankan aparat kepolisian, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, SP diduga menyetubuhi dengan anak di bawah umur sehingga dianggap melanggar UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak. Kasus ini pun tengah ditangani Satreskrim Polres Magelang Kota. ”Laporan ini berdasar dari aduan oleh Wahyu Sasongko Jati (51) pada 23 April 2019 lalu. Laporan berisi dugaan tersangka SP menyetubuhi korban wanita di bawah umur berinisial WE hingga hamil,” ujarnya. Ditambahkan Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah bahwa kejadian bermula ketika pelapor, yakni Wahyu Sasongko pada akhir Januari 2019 membuka ponsel milik anaknya, WE dan melihat ada foto seorang laki-laki. Setelah dicermati, Wahyu mengenali bahwa seseorang yang ada dalam ponsel putrinya itu adalah SP (tersangka). Selang beberapa hari, SP mendatangi rumahnya bermaksud ketemu WE dan mengatakan akan mengajak WE pergi mencari pekerjaan. Lalu sekitar tanggal 31 Januari 2019, SP dan orangtuanya datang ke rumah Wahyu bermaksud mengantarkan anaknya yang sudah menginap di rumah SP. ”Di situ juga mereka bermaksud silaturahmi dan melamar korban, WE. Tapi, selang satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Lalu orang tuanya memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” tuturnya. Setelah itu, kata Nur, pelapor Wahyu berusaha menghubungi SP untuk meminta tanggung jawab. Tetapi, tidak ada respons. Justru, Wahyu mendapati informasi jika SP akan menikah dengan orang lain. ”Karena tidak terima, lalu pelapor melaporkan kasus ini. Kami melakukan penyelidikan melalui unit pelayanan perempuan dan anak. Kami mendapat informasi kalau SP akan menikah dan koordinasi dengan KUA Kecamatan Magelang Tengah. Diketahui SP akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5),” katanya. Ironisnya, pada Sabtu (11/5) itu pula tim mengamankan SP di KUA setelah selesai melaksanakan penataran perkawinan. Selanjutnya SP dibawa ke markas untuk proses selanjutnya. ”Lantaran tersangka sudah mendaftarkan pernikahan di KUA, sedangkan tersangka menjalani penahanan, maka acara akad nikah kami fasilitasi di ruang Satreskrim. Di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, kedua pasangan ini pun menikah secara sah,” jelasnya. Kepolisian akan tetap melanjutkan proses kasus ini. Terlebih lagi, Nur Sajaah mengaku sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan juga bukti berupa visum korban. ”Dari kasus ini, kami mengimbau masyarakat, khususnya orangtua yang memiliki anak perempuan untuk berhati-hati. Hamil di luar nikah justru repot urusannya,” tuturnya. (wid)
Tersandung Kasus Seksual, SP Jalani Akad di Tahanan
Senin 13-05-2019,09:01 WIB
Editor : ME
Kategori :