Tersangka Korupsi Bukan Kadus Sojokerto, Tapi Wonokasihan

Rabu 03-02-2021,02:59 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Tersangka kasus korupsi Bangub 2018 Desa Sojokerto Kecamatan Leksono, bukan kadus Sojokerto, namun kadus Wonokasian. Hal tersebut menyusul adanya informasi yang kurang tepat terkait nama dusun. Kepala Desa Sojokerto Kacamatan Leksono, Mustofa mengatakan, kasus dugaan korupsi Bantuan Gubernur (Bangub) Jawa Tengah tahun 2018 dilakukan SH yang menjabat kepala dusun (kadus) Wonokasihan, bukan kadus Sojokerto. “Iya dia itu kadus Wonokasihan bukan kadus Sojokerto. Di Desa Sojokerto ada tiga kadus yakni di Dusun Wonokasihan, Bangon dan Sojokerto,”  katanya ketika ditemui sejumlah wartawan di Kantor Desa Sojokerto, Selasa (2/2). Keterangan tersebut perlu disampaikan, karena dalam pemberitaan sebelumnya di media online dan cetak, jika SH disebutkan merupakan kadus Sojokerto. Dalam kesempatan tersebut turut mendampingi Kades, Plt Camat Leksono Satriyatmo. Menurutnya, proyek pembangunan sarana air bersih bantuan gubernur itu, dilakukan saat dirinya belum menjabat sebagai Kepala Desa Sojokerto. Karena itu, dia tidak tahu secara detail tehnis program pembangunan air bersih yang ada di Dusun Wonokasihan itu. Baca Juga Kunjungan Wisatawan Mancanegara Turun 77 Persen “Saya baru menjadi kades pada tahun 2019, sehingga secara detail tidak memahami masalah itu. Untuk program air bersih Pamsimas yang sudah berjalan tidak terkait dengan bangub, sebab melalui program yang lain,” katanya. Seperti diberitakan kasus korupsi program pembangunan sarana air bersih di Desa Sojokerto yang melibatkan SH, sebagai pelaksana proyek, segera masuk proses persidangan. Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Wonosobo Kasi Pidsus Kejari Wonosobo Miryando, di ruang kerjanya, Senin (1/2), mengatakan setelah menerima pelimpahan berkas kasus korupsi dari Polres, Kejari selanjutnya melakukan penyelidikan. Karena berkas sudah lengkap, langsung diteruskan untuk disidangkan. \"Total anggaran yang ada Rp 190 juta. Namun meski uang telah habis dibelanjakan tetapi proyek air bersih ternyata tidak selesai. Bak penampungan air bersih sudah dibangun tapi pipa air tidak terpasang seluruhnya,\" jelasnya. Tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 172 juta lebih. Tersangka terkena pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait