SLAWI, MAGELANGEKSPRES.COM - Setelah menunggu selama sepuluh tahun, upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal untuk mewujudkan kepemilikan PAS sungai dan danau, bagi pemilik kapal di Obyek Wisata Waduk Cacaban akhirnya terwujud. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni mengakui bahwa PAS sungai dan danau merupakan standar kelaikan angkutan sungai dan danau. Penerbitan PAS didahului dengan pengukuran dan pendaftaran kapal sungai dan danau di Waduk Cacaban. Yang dilakukan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jawa Tengah dan DIY. “Total kapal yang beroperasi di Waduk Cacaban ada 36 unit. Untuk tahap pertama berhasil diterbitkan PAS untuk 26 kapal. Sisanya akan dilakukan ditahap kedua,\" ujarnya, kemarin. Menurutnya, pengukuran dan pendaftaran kapal dilakukan untuk mengetahui daya tampung atau jumlah kapasitas penumpang sesuai dengan ukuran kapal. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jawa Tengah dan DIY melakukan kegiatan ini untuk meminimalisir terjadinya insiden di perairan. Selain itu juga diberikan bantuan pelampung kepada paguyuban kapal di Waduk Cacaban. “Harapan kami, dengan diterbitkannya PAS sungai dan danau. Kapal di Waduk Cacaban semakin berkeselamatan, aman, dan nyaman, serta bisa mematuhi standar operasional prosedur, serta peraturan transportasi sungai dan danau,\" cetusnya Pihaknya mendukung kegiatan ini sebagai upaya penertiban kapal agar mempunyai izin operasional. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas danau dan laut, serta terjaminnya keselamatan penumpang kapal. (her/gun)
Terwujud! Pemilik Kapal di Obyek Wisata Waduk Cacaban Akhirnya Punya PAS Sungai dan Danau
Kamis 02-12-2021,09:06 WIB
Editor : ME
Kategori :