Pembunuhan Berencana Pengusaha Tembakau MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan isteri seorang pengusaha tembakau berhasil diungkap. Saat ini Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan tiga tersangka. Sementara satu lagi tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga tersangka dimaksud antara lain Nurtafia alias N, Permadi DW alias P, dan Indarto alias I. Sedangkan tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran Jajaran Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, yakni berinisial A. Pembunuhan berencana berlatar asmara ini telah menghilangkan nyawa seorang pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan KaumanKecamatan Parakan Kabupaten Temanggung. “Tiga orang yang terlibat dalam kasus ini sudah diamankan, satu orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran,” terang Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi, Kamis (21/3). Dari keterangan tersangka, otak dari pembunuhan berencana ini adalah N dan P, keduanya ini telah menjalin asmara terlarang dan berusaha menghilangkan nyawa korban dengan melibatkan dua tersangka lainnya. N merupakan, perempuan berusia 30 tahun yang tak lain adalah isteri dari korban. Sementara, Permadi merupakan pria idaman lain (PIL) atau selingkuhan N. Sedangkan I dan A merupakan eksekutor dalam kasus ini ”P dan N telah menjalin hubungan khusus, selama dua tahun terakhir kedua tersangka ini sudah sering bertemu tanpa sepengetahuan korban,” terangnya. Awal cerita dari asmara berbuntut pembunuhan berencana ini, ketika kedua tersangka bertemu sekitar dua tahun lalu, saat Permadi ingin berbisnis tembakau. Tak hanya soal bisnis, N dan Permadi kemudian juga menjalin kisah asmara. Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan. Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang dari rencana membangun rumah tangga mereka. Karena alasan tersebut, keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban, dengan menyewa pembunuh bayaran I dan A. “Dari aksinya ini kedua tersangka I dan A mendapat imbalan Rp20 juta. Uang itu atas pemberian N, yang diambil dari korban,” terangnya. Pengungkapan perkara ini bermula saat keluarga korban datang melapor ke Polsek Parakan, pada Kamis (14/3) lalu. Keluarga membuat laporan orang hilang, lantaran Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah, dengan mengendarai mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam. Usai mendapat laporan, polisi pun mulai melakukan penyelidikan, baik secara manual maupun menggunakan bantuan teknologi informasi (IT). Penyelidikan mulai menemui titik terang saat petugas menemukan mobil korban di sekitar perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo. Selain itu, dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai keterlibatan N, yang tak lain isteri korban. Petugas pun kemudian mencokok ibu satu orang anak hasil pernikahannya dengan korban, pada Selasa (19/3) malam. Selanjutnya, polisi meringkus P dan I , masing-masing di tempat terpisah. “Dari keterangan N dan P, otak pelaku pembunuhan ini terungkap. Kedua tersangka ini memang sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban, karena korban dianggap menghalagi jalinan asmara mereka,” katanya. Tak kuat menahan asmara yang semakin memuncak, kedua tersangka ini kemudian menyusun rencana pembunuhan keji ini. Dua orang suruhan diminta menghubungi korban, dengan dalih hendak membeli pupuk cair. Disepekati, pupuk akan diserahterimakan di sekitar Kecamatan Bulu di pinggir jalan raya Parakan-Temanggung. Setelah dihubungi oleh kedua orang suruhan N dan P, korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati. \"Saat korban turun dari mobil hendak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang,” urai Dwi. Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia warna hitam BE 2433 YS, dengan tujuan area kebun kopi yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto Temanggung, untuk dibuang. Lantaran saat dalam moil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas. “Jasad korban ditemukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 WIB oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk,” ucapnya. Setelah divakuasi, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Temanggung untuk diotopsi, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga. Ditambahkan Dwi, atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(set)
Tiga Pelaku Diringkus, Satu DPO
Kamis 21-03-2019,18:27 WIB
Editor : ME
Kategori :