MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Tim Gabungan Resmob dari Satreskrim Polres Magelang dan Polres Semarang berhasil meringkus lima tersangka pencurian kendaraan bermotor roda empat atau curanmor R4. Lima tersangka tersebut yakni G (42) warga Ring Mulyo Metro Timur Provinsi Lampung, TT (36) warga Patebon Kendal, EP (38) warga Mijen Kota Semarang, AS (37) warga Semarang Utara, Kota Semarang, S (52), warga Ngantang, Malang. Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko mengatakan salah satu pelaku inisial G dan TT berhasil ditangkap di wilayah Ngawi oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jateng Wilayah Kedu , Resmob Satreskrim Polres Magelang, Resmob Polres Ungaran dan Penyidik Polsek Grabag pada hari Selasa (24/11) pukul 02.30 WIB. \"Dari pengembangan tersangka G alias Kobra dan TT alias Betet, kita dapat mengamankan pelaku EP alias Kancil dan AS di wilayah Semarang,\" jelas Kasatreskrim AKP Hadi Handoko. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah chasis mobil Mitsubishi L300 Noka MHML0PU39DK117141, satu buah mesin Mitsubishi L300 dengan kondisi nosin rusak. Baca Juga Kejuaraan Karate Piala Bupati Secara Virtual, Dojo Sacha Juara Umum Lalu satu buah bak pick up Mitsubishi L300 warna hitam dan satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang LGX warna biru metalik Nopol H-1165-QG sebagai sarana kejahatan pelaku juga ikut diamankan, Senin (23/11/2020). Barang bukti hasil curanmor yang berhasil disita penyidik diamankan dari tersangka inisial S di wilayah Malang dalam keadaan tidak utuh lagi. Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari korban pencurian yang terjadi di Desa Banaran Kecamatan Grabag, (10/11/2020). \"Kami setelah menerima laporan dari korban langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Magelang guna percepatan pengungkapan dan Alhamdulilah penyelidikan dari Tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini,\" terang Kapolsek Grabag AKP Joko Hero. Penyidikan kasus ini saat ini ditangani bersama oleh Polsek Grabag Polres Magelang dan Polres Semarang. \"Kami Polsek Grabag menahan ketiga tersangka yaitu TT, AS , S dan kedua tersangka lainya ditangani oleh Polres Semarang,\" ungkap Kapolsek Grabag. Salah satu tersangka curanmor, G mengaku sebelumnya pada hari yang sama mencuri kendaraan roda empat di wilayah Semarang. Tetapi tidak berhasil membawa hasil curian karena kendaraan setelah berhasil dikuasai namun mogok ( tidak bisa jalan) kemudian ditinggal di jalan. Dalam aksinya ia memakai kunci ‘Y’ untuk merusak rumah kunci mobil. Sasarannya adalah motor yang di parkir di tepi jalan, depan rumah yang memang lengang pengawasan. Para tersangka terancam hukuman lebih berat. Karena kelimanya tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara kejahatan yang sama. Para pelaku curanmor roda empat ini akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat (2) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan pasal 480 Kuhp tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman paling lama 7 tahun pidana penjara. “Kepada masyarakat diharapkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap mobil yg diparkir di pinggir jalan pada malam hari,” tandas Kapolsek Grabag. (cha)
Tim Gabungan Polres Magelang Ringkus Lima Tersangka Curanmor R4
Jumat 27-11-2020,02:14 WIB
Editor : ME
Kategori :