Tindak Tegas Pengambil Paksa Jenazah

Sabtu 13-06-2020,03:54 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Polri akan menindak tegas siapa saja yang berusaha mengambil paksa jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit. Polri pun menjamin kasus pengambilan paksa tidak akan terjadi lagi. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam keterangannya menegaskan telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang mengambil paksa jenazah pasien COVID-19. Tak ada yang boleh ditolelir terkait hal tersebut. \"Saya sudah perintahkan seluruh kapolda untuk menindak tegas orang-orang yang mengambil paksa,\" katanya di RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (12/6). Ditegaskannya, polisi telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di setiap daerah untuk pengamanannya. Bahkan anggota Polri telah siap melaksakan tugasnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan. \"Bagi mereka-mereka itu tetap dilakukan uji cepat,\" kata dia. Ditegaskannya, bahwa tidak boleh lagi terjadi kasus pengambilan paksa jenazah seperti di Surabaya Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. \"Saya sudah minta minta pada kapolda menindak tegas. Aturannya ada, hukumnya ada dan itu kami tegakkan,\" kata dia. \"Menegakkan disiplin, tidak bisa dengan bujuk rayu. Tapi harus dengan norma tegas, salah satunya dengan cara itu. Kalau biarkan terus mau jadi apa negara ini,\" katanya. Sementara Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto meminta seluruh Kapolda turun tangan dalam kasus-kasus tersebut. “Kami sudah menurunkan telegram (ST Kapolri No ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020) kepada para Kapolda dan Kapolres bahwa mohon dipastikan betul bahwa orang yang meninggal adalah penderita covid-19,” katanya. Dengan adanya kejelasan status pasien, diharapkan pihak keluarga tidak meragukan lagi pihak RS. Apabila masih menolak hingga memaksa mengambil jenazah yang terbukti positif virus corona, maka dapat dipidana. Terkait kasus pengambilan paksa jenazah positif COVID-19 yang terjadi di RS Paru Surabaya, Jawa Timur, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka. \"Saat ini kami sudah memeriksa saksi, kemudian sudah ditetapkan empat tersangka,\" kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Andiko, Jumat (12/6). Selain menjemput paksa, para tersangka juga tidak menguburkan jasad dengan protokol pemulasaran jenazah COVID-19. Dijelaskannya, ada 10 anggota keluarga yang menjemput paksa jenazah COVID-19. Namun, diketahui melakukan kekerasan dan memberikan ancaman kepada petugas di RS Paru Surabaya. Keempat tersangka terancam pasal berlapis. \"Pasalnya jelas yaitu adanya UU Wabah Penyakit, UU Karantina Wilayah dan KUHP pada pasal 214 dan pasal 216 ancaman hukuman di atas lima tahun,\" katanya. Sedangkan kasus di Makassar, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya kembali menetapkan dua tersangka setelah adanya bukti-bukti permulaan. Sehingga total keseluruhan mencapai 12 tersangka. \"Kemarin itu jumlah tersangkanya 10 orang dan hari ini bertambah dua orang jadi total semuanya sudah 12 orang. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut,\" ujarnya. Ia mengatakan dari empat rumah sakit yang diserbu warga, penyidik sudah mendapatkan orang yang paling bertanggung jawab dalam penjemputan paksa pasien tersebut. Dia menjelaskan, untuk pengambilan jenazah di RS Dadi Makassar jumlah tersangkanya sebanyak dua orang, RS Stella Maris tiga orang tersangka. Kemudian pengambilan jenazah di RS Labuang Baji Makassar sebanyak lima orang tersangka dan terakhir RS Bhayangkara Makassar sebanyak dua orang tersangka. \"Ini masih pemeriksaan awal dan masing-masing penyerbu rumah sakit itu sudah ada tersangkanya. Penyidik masih mendalami lagi kasusnya, apakah masih ada lagi pihak lain atau tidak,\" ujarnya.(gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait