Tolak Hasil Seleksi Capim KPK

Senin 02-09-2019,02:50 WIB
Editor : ME

JAKARTA - Hari ini (2/9) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menerima panitia seleksi calon pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Bogor, Jawa Barat. Banyak pihak berharap, Presiden tidak hanya menerima begitu saja 10 nama yang disodorkan, sebab ia memiliki peran penting dalam memilih orang-orang yang tepat di komisi antirasuah itu. Ya, Presiden tidak punya banyak waktu apalagi pilihan dalam menyikapi polemik seleksi capim KPK yang terus menuai protes dari elemen dan organisasi antikorupsi. Jokowi dituntut mengambil sikap tegas untuk menjawab tuntutan publik yang meragukan kinerja panitia seleksi (pansel) dalam menyaring kandidat pimpinan komisi antirasuah itu. Anggota koalisi masyarakat sipil Asfinawati mengatakan Presiden punya kewenangan menolak atau menganulir nama-nama capim yang diduga bermasalah yang dihasilkan pansel. Presiden juga berhak meminta pansel melakukan seleksi ulang bila 10 nama yang disodorkan nantinya tidak memenuhi kualifikasi yang diharapkan publik. Menurut Asfin-sapaan Asfinawati-langkah presiden itu secara aturan diperbolehkan. Ada banyak celah perundang-undangan yang dapat digunakan Presiden sebagai landasan. Misal, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam undang-undang itu mengatur persoalan konflik kepentingan. \"Pansel sudah cacat dalam membuat keputusan karena ada konflik kepentingan itu,\" kata Asfin kemarin (1/9). Dalam UU Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan. Nah, merujuk data dan informasi yang dikumpulkan masyarakat sipil menyebut ada beberapa anggota pansel yang diduga terlibat konflik kepentingan atau conflict of interest dengan capim-capim tertentu. Dan capim yang dimaksud saat ini masuk 20 besar. \"Jadi kalau mau menolak (nama-nama capim yang disodorkan pansel), presiden bisa pakai aturan itu,\" terangnya. Bukan hanya UU Administrasi Negara, Presiden juga bisa menggunakan UU KPK sebagai acuan menolak kinerja pansel. Menurut Asfin, dalam UU itu mengatur tentang penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon pimpinan KPK. Nah, aturan itu tidak dipatuhi pansel dengan berbagai alasan. \"Pansel juga tidak mendengarkan masukan masyarakat,\" imbuh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu. Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menambahkan gerakan menolak capim bermasalah semakin luas. Dan menyebar luas di berbagai daerah. Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa asa pemberantasan korupsi masih menyala. \"Kami menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan ini karena pemberantasan korupsi butuh dukungan semua pihak,\" ungkapnya. Selama seminggu terakhir, gerakan menolak capim KPK yang bermasalah, baik karena diduga melakukan pelanggaran etik, tidak patuh LHKPN sampai mempunyai sejarah kelam, semakin meluas dan masif. Bahkan negarawan-negarawan, pimpinan dan petinggi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, akademisi, aktivis HAM, organisasi mahasiswa dan serikat buruh, telah secara lantang meminta Jokowi mencoret capim bermasalah dari seleksi. \"Kami percaya bahwa Bapak Presiden Joko Widodo akan mendengar aspirasi yang telah disuarakan oleh rakyatnya,\" imbuh alumni Universitas Indonesia (UI) itu. - Sejumlah Guru Besar Universitas di Indonesia menyuarakan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dukungan diberikan terkait isu terdapat calon pimpinan (capim) KPK bermasalah yang diloloskan dalam seleksi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan, KPK merupakan lembaga antirasuah pertama yang didirikan negara. Sejak didirikan, menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu, KPK berhasil meningkatkan optimisme masyarakat perihal masa depan perang melawan korupsi di Indonesia. \"Oleh sebab itu jangan bunuh asa masyarakat karena salah menempatkan komisioner,\" kata Mahfud di Jakarta, Minggu (1/9). Senada dengan Mahfud, Guru Besar Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menambahkan selain merupakan pencetus optimisme masyarakat, KPK juga menjadi garda terdepan bagi Indonesia yang bersih dari korupsi. Maka dari itu, kata dia, pimpinan KPK nantinya harus bersih dari keterlibatan dari suatu tindak pidana korupsi. \"Penegakan hukum dan jaminan demokrasi salah satunya ditentukan oleh KPK yang kuat. Komisioner KPK harus lah merupakan tokoh-tokoh yang terbukti memiliki sifat kenegarawanan dan tidak punya cacat cela sedikitpun dalam hal korupsi sejak dari pikiran, ucapan dan tindakan,\" tukasnya. Sementara itu, Guru Besar Universitas Soedirman Hibnu Nugroho meminta pansel untuk sungguh-sungguh mempertimbangkan masukan-masukan dari publik mengenai rekam jejak capim KPK. Kata dia, publik harus didengar lantaran KPK milik masyarakat. \"Oleh karenanya faktor integritas, independensi dan profesionalitas merupakan harga mati. Seandainya tidak memenuhi harapan publik, pansel dan DPR tidak memaksakan untuk memilihnya,\" tandasnya. Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Al Azhar Asep Syaifuddin menyebut pucuk kepemimpinan KPK harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan berjiwa besar demi kemajuan NKRI.\"Jadi di dalam KPK adalah orang-orang yang bersih, jujur, bermoral tinggi, independen, dan tidak punya kepentingan apa-apa selain untuk menjadikan negara ini bersih dari korupsi,\" tuturnya. Pansel KPK sendiri telah menyelesaikan seleksi Wawancara dan Uji Publik, yang merupakan tahap akhir seleksi dalam menentukan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023, di aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (28/9) lalu. Ketua Pansel KPK, Yenti Ganarsih, mengatakan Pansel tinggal menentukan sepuluh nama yang akan diserahkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. \"Besok (Hari ini, red) kami akan adakan rapat pada putusan penentuan sepuluh calon pimpinan. Pada Senin jam 15.00 WIB kami Insya Allah akan diterima Presiden untuk menyerahkan nama tersebut,\" kata Yenti. Hasil seleksi Wawancara dan uji publik itu akan digabungkan dengan hasil Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto yang sudah dilakukan sebelumnya oleh 20 calon pimpinan KPK Senin (26/8). Mengenai 10 nama yang lolos seleksi tahap akhir, Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih mengatakan, hanya akan menyerahkannya kepada Presidan. \"Pansel tidak mengumumkannya sepanjang tidak diminta oleh Presiden,\" pungkas Yenti. (ful/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait