MAGELANGEKSPRES.COM, MUNGKID - Karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang diperoleh secara online, Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang menangkap dua orang pengguna sabu-sabu berinisial RK (36) warga Dusun Saragan, Desa Ngendrosari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, dan IA (35) warga Dusun Soka, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Keduanya ditangkap dalam rentang waktu tujuh hari di tempat yang berbeda. Pelaku diamankan petugas di jalan masuk menuju Desa Karangrejo (ikut wilayah Desa Prajeksari) Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. \"Untuk tersangka RK diamankan oleh petugas naik motor Honda Matic jenis Vario, di perbatasan Desa Karangrejo dan Desa Prajeksari, Tempuran, Rabu (13/3),\" terang Waka Polres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto dalam pers conferens, Jumat (15/3). Usai diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu di dalam potongan sedotan warna ungu dan dibungkus dengan bungkus snack kelapa, seberat 0,44 gram dari tangan tersangka. Adapun untuk tersangka IA, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan pada hari Kamis (7/3) siang di jalan Dusun Mertan, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Magelang saat mengendarai sepeda motor. \"Berdasarkan informasi yang telah didapat, petugas juga berhasil mengamankan RK. Dan saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku membawa 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram dan dilanjutkan dengan proses penggeledahan. Dan ternyata benar ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan bungkus snack bang-bang yang digenggam tangan sebelah kiri tersangka,\" jelas Eko. Dari pengakuan kedua tersangka, keduanya melakukan transaksi narkoba dengan si penjual melalui media online (WA) \"Keduanya ini dinyatakan sebagai pengguna, sudah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu rata-rata selama lebih dari satu tahun. Dari alasan RK, menggunakan narkoba untuk mendongkrak stamina karena berprofesi sebagai sopir bus. Sedangkan tersangka IA sendiri berprofesi sebagai sales sparepart sepeda motor,\" papar Eko. Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Magelang beserta barang buktinya dan akan dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cha)
Transaksi Sabu via Whatsapp Terbongkar
Jumat 15-03-2019,19:59 WIB
Editor : ME
Kategori :