MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Jumlah kecelakaan kerja yang terjadi di Kabupaten Purworejo pada triwulan pertama tahun 2020 cukup tinggi, mencapai puluhan kasus. Satu orang pekerja di antaranya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kabupaten Purworejo, Rosalina Agustin SE, saat dikonfirmasi, Kamis (19/3). “Berdasarkan data rekap pembayaran jaminan yang kita miliki, sejak Januari 2020 hingga Maret 2020 ini tercatat ada sebanyak 57 kasus kekecelakaan kerja,” ungkapnya. Seluruh korban kecelakaan kerja yang tercatat sebagai peserta BPJamsostek telah diberi santunan sesuai dengan haknya. Total klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibayarkan mencapai sekitar Rp140.440.954. Sebagian dibayarkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagian lainnya melalui klaim tagihan rumah sakit. Selain JKK, sepanjang triwulan pertama ini KCP BPJamsostek Purworejo juga telah membayar Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1690 kasus dengan total pembayaran Rp11.951.661.953, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 12 kasus dengan total pembayaran Rp390.000.000. Selanjutnya Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 99 kasus dengan total pembayaran Rp108.731.100. “Total keseluruhan yang sudah kita bayarkan sebesar Rp12.590.834.007,” sebutnya. Klaim santunan kematian terbaru diberikan kepada tenaga kerja atas nama Suratman, perangkat Desa Banyuurip Kecamatan Banyuurip. Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta dan JHT senilai Rp115.980 secara simbolik diserahkan oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH kepada ahli warisnya saat acara Gowes Bareng Bupati Purworejo di Pasar Monggo Mampir Banyuurip, Minggu (15/3). Dijelaskan, ada kenaikan manfaat yang diberikan sesuai PP 82 Tahun 2019 yang berlaku mulai tanggal 2 Desember 2019. Jaminan Kematian yang sebelumnya Rp24 juta, menjadi Rp42 juta. “Namun untuk santunan kemarin bukan kasus kecelakaan kerja, melainkan Jaminan Kematian karena sakit,” jelasnya. Menurut Rosalina, risiko kecelakaan kerja dapat menimpa siapapun dengan berbagai jenis pekerjaan, tidak terkecuali perangkat desa. Sayangnya, masih banyak orang yang tidak memiliki kesadaran itu dan masih enggan mengikuti program jaminan sosial. “Kecelakaan kerja itu tidak hanya di lokasi kerja, tapi bisa juga saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.Jaminan kematian juga kami berikan kepada peserta yang meninggal karena sakit, seperti Pak Suratman kemarin,” jelasnya. Lebih lanjut Rosalina mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 424 desa dan kelurahan yang mendaftarkan perangkatnya sebagai peserta BPJamsostek. Pihaknya berharap, desa lain yang belum menjadi peserta dapat segera mendaftarkan diri. “Hak-hak pekerja, seperti perlindungan keselamatan kerja harus diberikan karena itu sudah diatur dalam undang-undang dan ada sanksi bagi yang tidak menjalankan,” ungkapnya. (top)
Triwulan Pertama, Kecelakaan Kerja 57 Kasus
Jumat 20-03-2020,03:13 WIB
Editor : ME
Kategori :