MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Unit Reskrim Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil mengungkap pencurian ikan hias jenis Channa Auranti, Rabu (25/11/2020) Siang. Tersangka berinisial AAKP, (22), warga Kotagede Jogjakarta. Ia merupakan pembeli ikan (pelanggan) di tempat budidaya ikan hias milik pengusaha Fajar Sodik Dusun Soregenen Desa Menayu Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Tersangka tidak bisa mengelak saat digeledah oleh petugas ditemukan padanya barang bukti 28 ikan hias jenis Channa Auranti. Kapolsek Muntilan Kompol Mudiyanto mengatakan, tersangka mengambil ikan hias dari box stereoform dengan alat jaring kecil kemudian dimasukkan ke dalam tas pinggang yang sudah disiapkan. \"Sebelum dilakukan penggeledahan kami sudah curiga karena tersangka celana bagian atas basah dan tampak perut tersangka yang saat itu memakai jaket kelihatan buncit. kemudian kami geledah dan benar tersangka membawa ikan hias yang jumlahnya tidak sesuai yang Ia beli,” jelas Kapolsek Muntilan saat di lokasi kejadian,\" ucap Mudiyanto. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban dan direspon cepat olehnya sehingga saat di lokasi kejadian dapat melakukan penggeledahan tersangka dan menemukan fakta tersangka mengambil ikan hias tanpa izin pemiliknya. \"Barang bukti lain yang kami amankan untuk kepentingan penyidikan diantaranya, jaring kecil, dua buah kantong plastik, tas pinggang merk Ant Projek dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian\" jelas Kapolsek Muntilan. Dari pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah tujuh kali membeli ikan hias jenis yang sama. Pembelian keempat sampai yang ke tujuh ( yang terakhir ) ia membeli sambil mencuri. \"Kami lakukan penahanan tersangka dengan sangkaan pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,\" pungkas Mudiyanto.(cha)
Tubuh Dipenuhi Ikan Hias, Pencuri Diamankan Polisi
Sabtu 28-11-2020,02:17 WIB
Editor : ME
Kategori :