Tugas Pemkot Magelang Ubah 3.296 Unit RTLH Menjadi Layak Huni

Jumat 10-07-2020,02:22 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  – Jumlah rumah tak layak huni di Kota Magelang setiap tahun mengalami penurunan. Namun demikian, Pemkot Magelang saat ini masih punya tugas untuk mengubah sebanyak 3.296 rumah tak layak huni (RTLH) menjadi layak huni. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Magelang, Handini Rahayu mengatakan, data per akhir tahun 2019 lalu RTLH ini tersebar di 17 kelurahan yang ada. \"Jumlah yang masih banyak, meski sudah ada penurunan dibanding jumlah pada tahun 2015 yang mencapai 4.707 unit. Selama empat tahun ini kita banyak berupaya menguranginya,\" katanya di sela kegiatan penyerahan bantuan rehabilitasi rumah dari Bank Jateng ke warga di Aula Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kamis (9/7). Pihaknya banyak melakukan upaya pengurangan RTLH tersebut, baik dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat, dana dari provinsi, maupun sumber dana lainnya. Termasuk dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan. Baca Juga Pilkades Desa Tening Diduga Cacat Hukum, Bupati Diminta Nonaktifkan Kades Terpilih \"Hasilnya selama empat tahun ini kita bisa mengubah sebanyak 1.411 RTLH menjadi rumah layak huni. Nah, masih ada sisa 3.296 RTLH yang perlu terus kita upayakan pengentasannya,” ujarnya. Menurutnya, bantuan dana bantuan rehabilitasi untuk 92 unit RTLH pada tahun 2020 ini sangat bermanfaat. Setidaknya dana CSR ini dapat mengurangi RTLH di Kota Sejuta Bunga. \"Kita dapat dana bantuan dari Bank Jateng sebesar Rp10 juta untuk masing-masing rumah. Dana ini sifatnya stimulus, sehingga diharapkan masyarakat juga bisa saling membantu untuk merubah rumah tak layak huni menjadi layak huni,” jelasnya. Dini mengatakan, tempat tinggal hunian yang layak huni merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat punya kewajiban memberi jaminan untuk pengentasan RTLH. \"Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 22/2008 disebutkan bahwa rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi tiga syarat, yakni keselamatan bangunan, rumah harus jamin kesehatan bagi penghuninya, dan memiliki luasan minimum yang cukup (satu orang minimal diperlukan luasan 7,2 m2),” paparnya. Sementara itu, Walikota Magelang, Sigit Widyonindito dalam sambutan yang dibacakan Asisten III, Taufik Nurbakin bahwa CSR menghadirkan program strategis dalam rangka penguatan sinergi pemerintah dan swasta. Menurut dia, Pemkot Magelang membutuhkan adanya dukungan pihak lain dalam pembangunan daerah. Salah satunya kawasan pemukiman yang menjadi urusan wajib pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. \"Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Salah satunya dengan menyediakan rumah layak huni,\" ujarnya. Dia juga berharap, adanya bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya. Kepada penerima, dia berpesan untuk digunakan sebaik-baiknya, demi kesejahteraan masyarakat yang kian meningkat. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait