Tunggu Juknis untuk Blokir STNK

Kamis 07-02-2019,03:15 WIB
Editor : ME

MAGELANG EKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magelang Kota masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Mabes Polri, terkait rencana penerapan sanksi pemblokiran surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang mati selama dua tahun. Sembari menunggu, Satlantas pun mulai menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak (WP) agar menghindari tunggakan pajak. ”Kami masih menunggu juknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Mabes Polri. Untuk realisasinya sebenarnya kami siap-siap saja. Tapi mengenai reaksi masyarakat, nah itu yang sedang kami tunggu intruksi dari pusat,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi melalui Kasatlantas AKP Marwanto di ruang kerjanya, Rabu (6/2). Marwanto menjelaskan bahwa pemblokiran hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak 2 tahun pasca-STNK dinyatakan mati. Sedangkan apabila hanya terlambat bayar pajak tahunan (perpanjangan STNK) tidak dikenai sanksi pemblokiran alias hanya denda saja. ”Misalnya plat nomor dan STNK-nya habis di tahun 2019. Tapi oleh pemiliknya tidak diurus sehingga terlambat sampai tahun 2021. Nah, pada tahun 2021 itu kan berarti sudah dua tahun STNK tidak berlaku, maka langsung diblokir,” ujarnya. Pemblokiran STNK, kata Marwanto menyangkut penghapusan data yang tertera dalam surat tersebut. Jika pemilik hendak membuka blokir tersebut, hal yang harus dilakukan adalah mendaftarkan kembali kendaraannya. ”Ini yang masih dilematis bagi kami, sehingga belum bisa diterapkan karena cara mendaftarkan kembali kendaraan yang diblokir ini apakah harus balik nama, bayar denda, atau mengganti keselurahannya termasuk nomor polisi kendaraan,” ucapnya. Dirinya berharap, masyarakat dapat menghindari sanksi pemblokiran karena diyakini proses penyelesaiannya akan sulit dan merepotkan. Dia mengimbau pemilik kendaraan yang sudah terlambat membayar pajak lima tahunan untuk segera melunasinya. ”Daripada nanti direpotkan kalau kendaraannya diblokir, lebih baik sekarang diselesaikan dan balik nama ke atas nama sendiri saja. Kami siap membuka layanan secara optimal,” ungkapnya. Pasalnya, kata dia, dengan kendaraan diblokir maka tidak akan bisa lagi membayar pajak tahunan. Kepolisian pun berhak untuk menilang pemiliknya atau bahkan mengangkut kendaraan yang sudah terblokir tersebut. ”Walaupun ini meyangkut pajak, tapi kepolisian berhak melakukan penindakan berupa tilang telat pajak ini. Apalagi bagi kendaraan yang sudah jelas terblokir bisa diangkut oleh petugas, karena praktis surat-suratnya tidak berlaku dan kendaraannya jadi bodong,” pungkasnya. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait