JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Kementerian Keuangan untuk menutup celah kebijakan cukai rokok. Permintaan tersebut disampaikan menyusul informasi terkait pensiasatan yang dilakukan pabrikan rokok besar asing yang mengakibatkan potensi hilangnya penerimaan negara.“Aturan yang menimbulkan celah kecurangan perlu segera ditutup apalagi impactnya ke penerimaan negara,” tegas anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih. Ahmad menjelaskan, Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara negara perlu serius melihat adanya gejala pemanfaatan celah yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing. Misalnya jika terbukti adanya penghindaran pajak (tax avoidance) maka Kementerian Keuangan harus segera melakukan pemeriksaan.“Kalau kemudian dari Kementerian Keuangan lambat atau dianggap tidak proper, ya masyarakat boleh melapor ke ombudsman. Kita kembangkan, nanti ombudsman bisa melawan Pemerintah,\"jelas Ahmad. Sebelumnya sejumlah pihak baik asosiasi, pengamat ekonomi dan pegiat antikorupsi menyatakan adanya celah kebijakan cukai yang dimanfaatkan oleh pabrikan rokok besar asing, dengan cara membayar tarif cukai terendah. Siasat yang digunakan yakni dengan membatasi volume produksi jenis rokok tertentu agar tetap di bawah golongan I, yakni 3 miliar batang per tahun. Dengan cara itu, mereka akan terhindar dari kewajiban membayar cukai tertinggi. Celah ini memberikan ruang bagi perusahan besar asing untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah, padahal memiliki omset triliunan rupiah dan penjualan miliaran batang rokok per tahun. Untuk itu, mereka mendorong Pemerintah menggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang per tahun seperti yang pernah dimuat pada PMK 146/2017. Ahmad menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan temuan-temuan dilapangan sesuai dengan kebijakan Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan peraturan hukum di Indonesia. “Ombudsman cukup concern dan akan melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hal ini ke depan,” tutur Ahmad. (esy/jpnn)
Tutup Celah Kebijakan Cukai Rokok
Selasa 22-10-2019,06:09 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,16:34 WIB
Banjir Bandang Putus Jembatan Dlimas di Grabag Magelang, Akses Ekonomi Warga Lumpuh
Selasa 05-05-2026,16:28 WIB
Jateng Inisiasi Kurikulum Perkoperasian SD hingga SMA, Pertama di Indonesia
Selasa 05-05-2026,16:19 WIB
Pemprov Jateng Terima ToyaKU Udinus, Alat Canggih Pengubah Udara Jadi Air Minum
Selasa 05-05-2026,12:39 WIB
Kinerja Awal 2026 Tetap Terjaga , Pertamina Hulu Energi Berhasil Catatkan Produksi Migas 956 MBOEPD
Selasa 05-05-2026,15:16 WIB
Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Temanggung Serahkan Santunan JKK dan JKM
Terkini
Rabu 06-05-2026,09:00 WIB
7 Siswa SMPN 1 Purworejo Lolos SMA Taruna Nusantara 2026, Terbanyak se-Kabupaten
Rabu 06-05-2026,08:30 WIB
Pemkab Purworejo Perluas BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Rp42 Juta Diserahkan ke Pekerja Rentan
Rabu 06-05-2026,07:55 WIB
Loano Dukung Pengembangan Wisata Borobudur Highland, Kolaborasi BOB Dorong Ekonomi Menoreh
Selasa 05-05-2026,21:31 WIB
Polres Magelang Kota Kawal Ketat Pemberangkatan Jemaah Haji Hingga Asrama Solo
Selasa 05-05-2026,16:34 WIB