JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Kementerian Keuangan untuk menutup celah kebijakan cukai rokok. Permintaan tersebut disampaikan menyusul informasi terkait pensiasatan yang dilakukan pabrikan rokok besar asing yang mengakibatkan potensi hilangnya penerimaan negara.“Aturan yang menimbulkan celah kecurangan perlu segera ditutup apalagi impactnya ke penerimaan negara,” tegas anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih. Ahmad menjelaskan, Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara negara perlu serius melihat adanya gejala pemanfaatan celah yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing. Misalnya jika terbukti adanya penghindaran pajak (tax avoidance) maka Kementerian Keuangan harus segera melakukan pemeriksaan.“Kalau kemudian dari Kementerian Keuangan lambat atau dianggap tidak proper, ya masyarakat boleh melapor ke ombudsman. Kita kembangkan, nanti ombudsman bisa melawan Pemerintah,\"jelas Ahmad. Sebelumnya sejumlah pihak baik asosiasi, pengamat ekonomi dan pegiat antikorupsi menyatakan adanya celah kebijakan cukai yang dimanfaatkan oleh pabrikan rokok besar asing, dengan cara membayar tarif cukai terendah. Siasat yang digunakan yakni dengan membatasi volume produksi jenis rokok tertentu agar tetap di bawah golongan I, yakni 3 miliar batang per tahun. Dengan cara itu, mereka akan terhindar dari kewajiban membayar cukai tertinggi. Celah ini memberikan ruang bagi perusahan besar asing untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah, padahal memiliki omset triliunan rupiah dan penjualan miliaran batang rokok per tahun. Untuk itu, mereka mendorong Pemerintah menggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang per tahun seperti yang pernah dimuat pada PMK 146/2017. Ahmad menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan temuan-temuan dilapangan sesuai dengan kebijakan Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan peraturan hukum di Indonesia. “Ombudsman cukup concern dan akan melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hal ini ke depan,” tutur Ahmad. (esy/jpnn)
Tutup Celah Kebijakan Cukai Rokok
Selasa 22-10-2019,06:09 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,13:33 WIB
Roses Bloom Kramat Utara Magelang, Kuliner Ala Resto Harga Mahasiswa
Sabtu 03-10-2026,16:01 WIB
Perajin Muntilan Rekam Sejarah Magelang Lewat Motif Batik Lokal
Sabtu 03-10-2026,15:38 WIB
Sepi Pembeli Usai Renovasi, Belasan Kios di Shelter Ngesengan Kota Magelang Pilih Gulung Tikar
Sabtu 03-10-2026,12:01 WIB
Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Kranggan Temanggung, Dirawat di Puskesmas
Sabtu 03-10-2026,15:57 WIB
Pemkot Magelang Ajukan Dua Raperda, Sesuaikan Aturan Izin OSS dan Struktur BPBD
Terkini
Sabtu 03-10-2026,22:56 WIB
Resmikan Masjid SMA N 1 Garung, Bupati Wonosobo Teken Prasasti Sarana Ibadah
Sabtu 03-10-2026,22:17 WIB
Gibran Siswa SD Mutual 1 Kota Magelang Juara 1 Mendongeng FLS3N Nasional
Sabtu 03-10-2026,17:47 WIB
PAN Jateng Panaskan Mesin Pemilu 2029, Kebut Pembentukan Struktur Ranting Dapil VIII
Sabtu 03-10-2026,16:01 WIB
Perajin Muntilan Rekam Sejarah Magelang Lewat Motif Batik Lokal
Sabtu 03-10-2026,15:57 WIB