UMK Purworejo Tahun 2020 Ditetapkan Rp1.845.000

Kamis 28-11-2019,03:35 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Sesuai Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) No. 560/58 Tahun 2019 tanggal 29 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2020, Upah Mininimum Kabupaten (UMK) Purworejo tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.845.000 per bulan. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo meminta kepada kalangan pengusaha dapat menyesuaikan dan menerapkannya. “Kita setelah mendapatkan penetapan UMK dari provinsi kemudian melaksanakan sosialisai ini, kita undang 100 pengusaha dan Dewan Pengupahan. Hadir semuanya, kita sampaikan hasil penetapan,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperinaker Purworejo, Slamet, dalam kegiatan Sosialisasi UMK Purworejo 2020 kepada kalangan pengusaha di Hotel Sanjaya Inn Purworejo, Rabu (27/11). Baca Juga PPDI Tak Terima Siltap Staf Dihapus, Geruduk DPRD Tuntut Revisi Perbup Di dalam sosialisasi antara lain disampaikan bahwa upah tersebut merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020. Ketentuan upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun yang bekerja pada perusahaan swasta, BUMN/BUMD, Yayasan, Koperasi, dan bentuk-bentuk usaha lainnya, baik pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, maupun pekerja dalam masa percobaan. “Harapannya semua bisa menerapkan, tidak ada penangguhan dari perusahaan. Tadi dalam sosialisasi juga tidak ada usulan-usulan keberatan-keberatan, karena (penentuan UMK) sudah sesuai dengan proses dan aturan yang ada,” ungkap Slamet. Disebutkan, dibanding UMK tahun sebelumnya sebesar Rp1.700.000, UMK 2020 naik sekitar 8,529 persen. Slamet menambahkan, diharapkan kenaikan UMK ini dapat menambah kesejahteraan pekerja. Dari sisi pengusaha juga tidak terlalu tinggi sehingga pengusaha juga mampu berkembang. Baca Juga Diduga Ada Kecurangan, Tiga Kandidat di Madyocondoro, Magelang Tolak Hasil Pilkades “UMK itu angka minimal, untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah,” sebutnya. Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Bidang Nakertrans Dinperinaker Purworejo, Minarniningsih menjelaskan, penentuan UMK 2020 sudah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Bagi perusahaan yang tidak mempu melaksanakan UMK 2020, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaannya kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng maksimal hingga 21 Desember 2019 pukul 16.00. Adapun Dinperinaker Purworejo hanya mendapatkan tembusan. “Jika ada yang mengusulkan penundaan, usulan itu kemudian akan diverifikasi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. Ada dua opsi, bisa disetujui atau ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi,” jelasnya. (top)  

Tags :
Kategori :

Terkait