MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini semakin mudah mendapatkan izin usaha setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR RI. Terobosan ini dilakukan dalam transformasi ekonomi Indonesia guna keluar dari middle income trap. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Dalam proses penyusunan ini, pemerintah menyosialisasikan substansi UU Cipta Kerja sekaligus menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait. \\\'\\\'Serat aspirasi ini diharapkan menjadi sarana efektif untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, sehingga bisa melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya, kemarin (8/12). Lanjut Airlangga, dengan demikian diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi. “Selain itu untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi,” kata Ketua Umum Partai Golkar ini. Airlangga menjelaskan, luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat. ”Hal ini lah yang membuat pelaku UMK hingga Pelaku Usaha Menengah dan Besar mengalami kesulitan untuk mendapat perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada,” tambah dia. Dengan melihat kondisi tersebut, kata dia, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha, dengan melakukan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach). “Untuk usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), untuk usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan yang mempunyai Risiko Tinggi dengan izin,” papar Airlangga. Terpisah, akademisi Universitas Padjajaran Anang Muftiadi mengatakan, UU Cipta Kerja dinilai akan memberi berbagai kemudahan bagi UMKM. \"Diterbitkannya UU Cipta Kerja akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak,\" kata Anang. Anang menjelaskan, fokus utama dari adanya UU Cipta Kerja adalah mendukung adanya kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi yang belum optimal. Menurut dia, tidak hanya mengundang pemodal asing, namun juga UMKM serta terciptanya lapanga kerja. \"Tidak selalu investasi itu dari asing. Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan,\" tukas dia. (din/fin)
UMKM Kini Mudah Urus Izin Usaha
Kamis 10-12-2020,03:27 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,14:33 WIB
Pemkot Magelang Kebut Pembangunan RTH di Sidotopo, Dijadwalkan Rampung Desember 2026
Senin 05-10-2026,14:57 WIB
Sepi Pengunjung, Walikota Magelang Dorong Kolaborasi Ramaikan Shelter Ngesengan
Senin 05-10-2026,13:58 WIB
Wujudkan Harapan Ristanto, Lazismu Kota Magelang Bantu Benah Rumah Warga
Senin 05-10-2026,14:24 WIB
Siswa SMP Mutual Kota Magelang Borong 3 Medali di Kejurprov Piala Walikota Pekalongan
Senin 05-10-2026,19:09 WIB
Musim Hujan Tiba, BBI Sawangan Magelang Kebut Pembenihan Ikan Beong
Terkini
Senin 05-10-2026,19:44 WIB
Mobil Terbalik dalam Kecelakaan Beruntun di Jalur Lingkar Utara Wonosobo, Empat Orang Luka
Senin 05-10-2026,19:09 WIB
Musim Hujan Tiba, BBI Sawangan Magelang Kebut Pembenihan Ikan Beong
Senin 05-10-2026,19:00 WIB
Nikmati Cita Rasa Khas Bandung di Cuanki Kang Adi Magelang, Hadirkan Tiga Varian Kuah
Senin 05-10-2026,18:57 WIB
Bupati dan Walikota Magelang Kompak Beri Kejutan ke Kodim 0705 di Momen Perayaan HUT TNI
Senin 05-10-2026,18:47 WIB