MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Dengan diberlakukannya kebijakan penangguhan sementara akses masuk ke Saudi baik untuk umrah maupun ziarah, para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diimbau Kementerian Agama RI untuk sementara tidak menerima pendaftaran paket umrah. Hal itu mengemuka dalam rapat yang digelar Kemenag Wonosobo menyikapi kondisi terkini penangguhan akses ke tanah suci. Bahkan beberapa jamaah umrah yang sudah akan berangkat juga terimbas dan harus menunda keberangkatan sampai waktu yang belum ditentukan. Dilansir dari informasi Kemenag RI Minggu (1/3), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Nizar menyampaikan imbauan tersebut untuk menghindari potensi kerugian yang dialami jemaah dan PPIU akibat ketidakpastian keberangkatan ke Arab Saudi. Penundaan tersebut diharapkan bisa dilakukan sampai ada kepastian dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Menurut data Kementerian Agama RI, jemaah yang gagal berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 saat pemberlakuan larangan berangkat, mencapai 2.393 orang. Mereka berasal dari 75 PPIU, dan rencana awalnya akan diterbangkan oleh 8 maskapai. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring tertundanya keberangkatan jemaah selama masa penangguhan sementara. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim juga memastikan bahwa informasi tentang kebijakan penghentian sementara akan dicabut oleh Pemerintah Arab Saudi pada 14 Maret 2020 adalah tidak benar. Baca juga Delapan Jamaah Asal Kabupaten Magelang Batal Berangkat, Sudah Sampai Bandara Terpisah, Kasi Gara Haji dan Umrah Kemenag Wonosob, Drs H Mahbub M.Ag menyebut bahwa Kemenag Wonosobo juga menunggu Surat Resmi dari Kemenag mengenai Juknis Penundaan Ibadah Umrah. “Untuk saat ini kami hanya bisa melayani Pendaftaran Jamaah Haji Reguler dan untuk rekomendasi umrah sejak keluarnya surat edaran dari Kemenag RI sampai dengan sekarang belum ada yang minta rekom umrah. Terkait pemberhentian smentara ibadah umrah bagi masyarakat Wonosobo yang belum berangkat untuk tetap sabar sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah Arab Saudi dengan Pemerintah RI,” ungkapnya Senin (2/3). Terkait informasi untuk wilayah Wonosobo, Kemenag kabupaten Wonosobo belum dapat mengeluarkan surat edaran maupun pers release lokal terkait hal tersebut. Menurutnya, dari lingkup Provinsi belum memberikan pedoman khusus di tingkat kabupaten. “Asumsinya siaran pers oleh kemenag RI pusat saat ini menjadi pedoman kita bersama,” ungkapnya. (win)
Umrah, Tunggu Kebijakan Pemerintah Saudi, Pencabutan Penangguhan 14 Maret Tidak Benar
Selasa 03-03-2020,02:57 WIB
Editor : ME
Kategori :