Dua Pelaku Diamankan, Satu DPO MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Polres Wonosobo melakukan upaya pengembangan kasus pengedar uang palsu (upal) di Pasar Kertek beberapa waktu lalu. Dari kasus tersebut polisi mengamnkan dua orang pengedar dan satu orang masih DPO. Pelaku yang berhasil di tangkap di Pasar Kertek, bernama Ari Wibowo warga Kabupaten Purworejo, polres masih melakukan pengembangan.Tersangka mengaku mendapatkan uang dari seorang warga Magelang yang berada di Solo bernama Heng Hermanto. Mendengar pengakuan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kertek Ipda Slamet Riyanto langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengembangan. Siang hari, mereka langsung menuju Solo untuk melakukan penangkapan. Tersangka Ari Wibowo yang koperatif, diminta ikut untuk memancing tersangka Heng Hermanto. Dari hasil komunikasi melalui HP, tersangka Heng meminta bertemu di sebuah hotel di wilayah Karanganyar dan meminta menghubungi jika sudah sampai lokasi. Demi kelancaran dan keberhasilan penangkapan itu, Kanit Reskrim Polsek Kertek Polres Wonosobo meminta Bantuan kepada Polsek Jaten Polres Karanganyar. Setelah sampai di lokasi yang dijanjikan pada Senin malam, tersangka Ari menghubungi kembali tersangka Heng. Pada saat itu, Heng meminta pertemuan di bawah Flyover Jateng di sebuah warung soto. Sempat menyamar sebagai pembeli, akhirnya tim gabungan Polsek Kertek dan Polsek Jateng berhasil meringkus tersangka Heng. Saat dilakukan pemeriksaan didapati uang diduga palsu sebanyak 93 lembar pecahan 50 ribuan atau Rp4.650.000. Belum berhenti sampai disitu. Dalam perjalanan menuju Wonosobo, tersangka Heng dimintai keterangan tentang asal muasal uang palsu tersebut. Diketahuilah uang palsu itu didapat dari seorang tersangka lain yang bernama H dengan alamat di Tegal. Setelah sampai di Wonosobo pada hari Selasa (21/5) siang, tersangka Heng langsung diminta menghubungi H untuk melakukan transaksi lagi. H sepakat untuk melakukan transaksi di wilayah Banyumas hari itu juga pada pukul 22.00 WIB. Tak menunggu lama, 4 anggota Unit Reskrim Polsek Kertek dengan dipimpin Kanit Reskrim langsung bertolak menuju Banyumas. Pada lokasi dan jam yang ditentukan, H menghubungi bahwa sedang macet dan meminta Heng untuk pindah lokasi pertemuan. Pukul 24.00 Wib H kembali menghubungi bahwa sudah sampai lokasi serta meminta Heng untuk berjalan menuju arah perempatan jalan. Ditunggu hingga 30 menit , ternyata H tidak muncul dilokasi. Kanit Reskrim Polsek Kertek kemudian memutuskan untuk melaksanakan patroli di sekitar lokasi pertemuan akan tetapi hingga pukul 02.00 dini hari, H tidak di ketemukan. Selain itu, ponsel H juga sudah tidak dapat dihubungi. Diduga H mengetahui kedatangan polisi sehingga melarikan diri. Saat ini demi kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kertek, sementara untuk H, ditetapkan sebagai DPO. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Sementara itu, Kapolsek Kertek AKP Sigit Prastyanto yang ditemui di kantornya membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut. Lebih dari 48 jam penuh timnya bekerja dan akhirnya berhasil mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti uang palsu mencapai jumlah Rp37.400.000. “Cukup disayangkan ada satu pelaku berinisial H yang belum berhasil kami amankan, namun sudah kami tetapkan sebagai DPO,“ jelasnya. Selain itu, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk lebih mewaspadai adanya peredaran uang palsu ini utamanya menjelang hari raya Idul Fitri. Pihaknya juga sudah memerintahkan Kanit Binmas dan Babinkamtibmas untuk terjun langsung dan terus mengingatkan masyarakat akan maraknya peredaran uang palsu tersebut. Barang bukti uang palsu yang diedarkan jaringan ini mempunyai kualitas yang cukup baik, sehinggadiminta masyarakat untuk lebih berhati-hati. Cek keaslian uang yang diterima dengan melakukan 3D (dilihat, diraba dan diterawang). “Pertama dilihat apakah cetakan uang tersebut pudar. Biasanya, pada uang palsu cetakannya terlihat lebih licin dengan kecerahan yang berbeda dengan uang asli. Kemudian diraba apakah ada tanda cetakan huruf barile dan huruf timbul pada uang tersebut. Terakhir diterawang apakah benang pengaman maupun tanda air berupa gambar pahlawan dan logo Bank Indonesia terlihat jelas,” pungkas AKP Sigit.(gus)
Ungkap Sindikat Upal Ratusan Juta
Senin 27-05-2019,08:51 WIB
Editor : ME
Kategori :