MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Kawasan publik Alun-alun Kota Magelang kini tak sebebas dulu, terkait soal area usaha masyarakat. Pasalnya, Satpol PP Kota Magelang kini telah memasang papan larangan segala bentuk usaha di kawasan tersebut. Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan pemasangan papan larangan ini sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum). ”Adanya larangan ini bukan berarti benar-benar kosong, tapi ada toleransi jika seizin dari Walikota Magelang atau pejabat berwenang,” kata Singgih, kepada wartawan, Senin (18/3). Ia menjelaskan, pelarangan ini semata guna menegakkan aturan Pasal 18 huruf a dan Pasal 24 huruf (a, b, c) Perda Tibum. Menurut dia, pada pasal 18 berisi setiap orang dan/atau badan dilarang menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman kota, dan tempat umum lainnya, tanpa izin dari walikota atau pejabat yang berwenang. ”Sebenarnya pelarangan ini sudah dimulai secara bertahap sejak beberapa tahun lalu memasang papan larangan khusus untuk pengamen, pengemis, dan sejenisnya yang tertuang dalam Perda Tibum Pasal 24. Kali ini ditegakkan Pasal 18 yang diperuntukkan bagi pelaku usaha,” jelas dia. Singgih menuturkan wilayah yang dilarang itu adalah usaha apapun tanpa izin. Ia pun membedekan dengan usaha yang sudah berjalan sampai sekarang yakni pusat kuliner Tuin van Java dan angkringan di depan Polres Magelang Kota. ”Pengecualian, karena di dua area ini, mereka sudah mengantongi izin. Bahkan, mereka juga mengantongi tanda daftar usaha (TDU) dan di bawah binaan Disperindag,” katanya. Dengan adanya papan larangan ini, lanjutnya, segala bentuk usaha yang tanpa izin praktis akan dilarang. Termasuk membuka lapak di area Alun-alun. Ia menyebutkan, selama ini yang kerap membuka lapak tanpa izin seperti menyewakan mainan anak-anak, jualan mainan, melukis/menggambar, dan lainnya. ”Papan ini kita pasang sekitar sepekan yang lalu. Tujuan penegakkan Perda ini dalam rangka penataan alun-alun sebagai wajah Kota Magelang agar lebih bersih, rapi, dan tertib. Tujuan penataan tak lain adalah pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. Kabid Ketertiban Umum Sapol PP Kota Magelang, Otros Trianto menambahkan, meski sudah ada larangan yang tegas, tapi masih ada kebijakan temporer yang bisa dilakukan. Para penjaja usaha ini bisa beraktivitas usaha di alu-alun saat event atau momen tertentu. ”Kalau ada event besar di alun-alun, kisa bisa keluarkan kebijakan temporer tersebut. Mereka boleh jualan selama event itu saja, selebihnya tidak boleh,” tandasnya. Kebijakan pelarangan ini, menurutnya, didasarkan pada kepentingan umum, bukan semata kepentingan ekonomi segelintir orang saja. Ia pun menyebutkan, Pemkot Magelang tengah merumuskan menambah fasilitas umum (fasum) di alun-alun berupa taman bermain. ”Rencana nanti ada taman bermainnya yang gratis untuk masyarakat. Kita sebisa mungkin menata alun-alun ini agar nyaman digunakan oleh masyarakat tanpa terganggu oleh kepentingan-kepentingan tertentu saja,” ujarnya. (wid)
Usaha di Alun-alun, Kini Harus Kantongi Izin
Selasa 19-03-2019,09:18 WIB
Editor : ME
Kategori :