MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Kendati tidak sedang dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada di Kabupaten Magelang, Bawaslu setempat tetap gencar kampanyekan anti politik uang. Pihaknya menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa Pengawasan dengan tiga desa. Yakni Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, dan Desa Ketundan Kecamatan Pakis. \"MoU dan Perjanjian Kerja Sama terkait Desa Pengawasan sudah ditandatangani para kepala desa. Ini menjadi payung hukum kerja sama yang sudah berjalan baik selama ini dan kerja sama di masa depan,\" ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Shaleh SS, Minggu (13/9/2020). Sehingga saat ini sebanyak 10 Desa di Kabupaten Magelang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Bawaslu Kabupaten Magelang terkait komitmen pembentukan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang (Desa APU). Desa-desa tersebut sepakat berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Magelang untuk mewujudkan Masyarakat Sadar Demokrasi melalui program Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang (Desa APU). Ke-10 itu terletak di Lereng Gunung Andong, Gunung Telomoyo, Gunung Merapi, Gunung Menoreh, dan Gunung Sumbing. MoU dan PKS ini sebagai wujud komitmen untuk meneguhkan kembali semangat mewujudkan demokrasi di kampung-kampung dan Gerakan Anti Politik Uang. Gerakan ini sudah dirintis dan dipupuk Bawaslu Kabupaten Magelang sejak tahapan Pilkada 2018 dan tahapan Pemilu 2019. Pada Desember 2017, Bawaslu Kabupaten Magelang pertama kali me-launching Kampung Anti Money Politics (KAMP) di Dusun Sawangan, Desa Sawangan, Kecamatan Sawangan. Lalu pada Februari 2018 dilanjutkan pembentukan KAMP Di Dusun Pandeyan, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan dan Desa APU di Desa Somoketro, Kecamatan Salam menjelang Pemilu 2019. Habib menjelaskan kepala desa yang sudah menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Program Desa Anti Politik Uang (Desa APU) adalah Desa Jogoyasan, Desa Pagergunung, Desa Pandean, Desa Sumberejo, dan Desa Girirejo di Kecamatan Ngablak. Desa-desa tersebut terletak di Lereng Gunung Andong dan Gunung Telomoyo. Selain itu penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama Desa Anti Politik Uang juga dilakukan oleh Kepala Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung Kiptiyah, dan Kepala Desa Ngawen Kecamatan Muntilan Daru Apsari. Adapun untuk Desa Sambak Kecamatan Kajoran masih dalam proses. Baca Juga Pasien Tak Bergejala Diupayakan Isoman, Cegah RS Penuh \"Bukan tanpa sebab kami melakukan kerja sama dengan desa binaan Bawaslu Kabupaten Magelang ini. Ini sebagai follow up atas dibentuknya Desa Pengawasan dan Desa APU pada tahun 2019 lalu. Kami bertekad untuk selalu meneguhkan semangat demokrasi dan gerakan anti politik uang di masyarakat, sekalipun Kabupaten Magelang tidak sedang melaksanakan Pemilu maupun Pilkada,\" ungkap Habib. Hal senada disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah SS M.Hum. Ia berharap akan ada sinergitas antara desa dengan Bawaslu demi meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Magelang. Sekalipun tidak sedang melaksakanan pemilu maupun pilkada, penguatan nilai-nilai demokrasi di masyarakat tetap harus diteguhkan. \"Hal ini juga dimaksudkan sebagai persiapan menyongsong Pilkada 2023 dan Pemilu 2024,\" ungkap Aini.(cha)
Walau Tidak Pemilu, Bawaslu Tetap Gencarkan Anti Politik Uang
Senin 14-09-2020,02:15 WIB
Editor : ME
Kategori :