KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz akan memberi teguran keras terhadap dua toko modern di wilayahnya yang terbukti mempraktikan ‘negative bundling’ minyak goreng. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan, karena secara tidak langsung memaksa konsumen membeli barang yang tak menjadi kebutuhan mereka. “Tidak boleh ada itu (bundling). Jelas di dalam aturan dilarang. Segera kami beri teguran keras,” kata Walikota dr Muchamad Nur Aziz usai menghadari Ngopi Bareng Pak Wali di Kuliner Tuin Van Java, Alun-alun Kota Magelang, Selasa (1/3). Sejauh ini pihaknya belum membuktikan praktik bundling tersebut dilakukan oleh toko modern di wilayah Kota Magelang. Akan tetapi, ia mengaku, sudah cukup banyak masyarakat yang melaporkannya. “Sembari memberi teguran kami juga akan mengedukasi dan sosialisasi kalau praktik semacam itu tidak boleh. Nah, makanya biar semua juga paham. Krisis minyak ini dirasakan semua pihak. Jadi saya harap jangan ada yang memanfaatkan kesempatan susahnya masyarakat,” tandasnya. Merespons aduan warga, Aziz kemudian meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Catur Budi Fajar Soemarmo untuk segera melangsungkan operasi pasar (OP) minyak. “Segera akan kami tindak lanjuti. Kami akan menggelar OP supaya minyak stabil di masyarakat, tidak bergejolak lagi,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Disperindag, Catur Budi Fajar menambahkan, OP minyak akan terus digelar di Kota Magelang. Pada Selasa (1/3) pihaknya kembali mendapat jatah 2.000 liter minyak. “Kita dapat kuota 2.000 liter dan dijual dengan harga Rp13.500 per liter. Langsung didistribusikan supaya kebutuhan masyarakat bisa tercukupi sehingga polemik dan gejolak bisa diantisipasi,” imbuhnya. Seperti diberitakan, Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Waluyo menemukan keluhan warga yang hendak membeli minyak goreng di toko modern, tetapi harus disertai bundle atau dipaketkan dengan produk lainnya. ”Praktik ini jadi semacam pemaksaan, bila masyarakat ingin beli minyak goreng 1 liter misalnya, harus beli barang-barang yang lain minimal senilai Rp50 ribu. Jelas itu sangat meresahkan,” kata Waluyo. Diketahui praktik negative bundling terjadi ketika masyarakat sulit mendapatkan stok minyak goreng murah setelah penetapan harga eceran tertinggi (HET). Konsumen yang ingin membeli minyak goreng diharuskan belanja dengan batas nominal tertentu lebih dahulu. ”Persyaratan belanja minimal untuk dapat membeli minyak goreng adalah bentuk pemaksaan secara terstruktur oleh manajemen supermarket kepada konsumen. Sejauh ini kami temukan di dua supermarket besar di Kota Magelang. Tugas kita adalah memberikan pemahaman kepada mereka, supaya bersama-sama mencegah gejolak, bukan malah menambahinya,” pungkasnya. (wid)
Walikota Magelang Tegur 2 Toko Modern Terbukti Pakai Negative Bundling Jual Minyak Goreng
Selasa 01-03-2022,17:03 WIB
Editor : ME
Kategori :