Warga Guntur, Purworejo Ajukan Keberatan ke PN, Kejar Keadilan Ganti Rugi Tanah Bendungan

Jumat 27-12-2019,03:46 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Warga Desa Guntur Kecamatan Bener, Maksum resmi mengajukan gugatan keberatan terkait harga ganti rugi pengadaan tanah proyek Bendungan Bener ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Kamis (26/12). Maksum menjadi satu-satunya yang dapat mengajukan keberatan karena hanyaa dirinyalah yang tidak menandatangani kesepakatan harga ganti rugi. Dalam kesempatan tersebut Maksum didampingi oleh kuasa hukumnya dari Hias Negara dan Rekan, sejumlah anggota DPRD dari Dapil Purworejo VI serta puluhan warga yang tanahnya terdampak proyek nasional Bendun Bener. Allan FG Wardana dari Hias Negara & Rekan mengungkapkan, nilai total ganti rugi senilai Rp 26 jutaan dari surat pemberitahuan yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dinilai tidak sesuai. Dari penilaian lapangan yang dilakukan pihaknya, Maksum dinilai berhak mendapatkan ganti rugi senilai Rp 134 juta. \"Asumsinya nilai ganti rugi per meter perseginya mencapai Rp 440 ribu,\" kata Allan FG Wardana saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Purworejo. Dia menyebut jika gugatan yang dilayangkan Maksum melalui Hias Negara & Rekan ini merupakan permohonan pengajuan keberatan. Seluruh berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan keberatan ini telah dikirimkan melalui e-cort Pengadilan Negeri Purworejo.  \"Kami melihat proses pemberitahuan nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga tidak memenuhi unsur musyawarah,\" tutur Allan. Padahal sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012, pengadaan tanah harus dilakukan dengan musyawarah para pihak tanpa unsur paksaan untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Namun yang terjadi di Bendungan Bener jelas tidak sesuai dengan prinsip kesepakatan karena tidak ada proses musyawarah bersama. \"Tidak ada kesepakatan bersama dalam penyampaian pemberitahuan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2019 kemarin,\" imbuh Allan. Dijelaskan jika Maksum sebagai pihak yang keberatan dengan nilai ganti rugi itu memiliki batas waktu selama 14 hari sejak ada penandatanganan berita acara hasil musyawarah. Jika dihitung mulai tanggal kesepakatan di 9 Desember lalu, dihitung secara kalender kerja maka paling lambat adalah tanggal 31 Desember 2019 ini. \"Makanya pada hari ini, secara resmi keberatan itu kami sampaikan kepada Pengadilan Negeri Purworejo,\" tambahnya. Dia berharap Pengadilan Negeri akan segera memutus bentuk dan atau besaran nilai ganti rugi. Adapun waktu untuk melakukan pembahasan terhadap pengajuan keberatan itu adalah 30 hari sejak diterimanya pengajuan keberatan. \"Kami minta majelis hakim untuk memutus pengajuan keberatan ini berdasarkan fakta yang ada di lapangan serta meminta untuk memutus dengan seadil-adilnya,\" imbuh Allan. Maksum sendiri mengaku memasrahkan keberatannya kepada Hias Negara & Rekan. Permintaannya tidak muluk-muluk yakni hanya mendapatkan nilai ganti rugi yang layak. \"Nilai yang diajukan oleh Hias Negara & Rekan, saya sepakat. Karena nilai itu sudah bisa digunakan untuk membeli lahan yang saya miliki,\" kata Maksum. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, R Abdullah mengatakan jika anggota DPRD Purworejo memberikan dukungan terhadap warga yang terdampak Bendungan Bener. Setidaknya penerimaan warga atas adanya proyek itu bisa ditindaklanjuti dengan penggantian nilai ganti rugi yang layak. (luk)

Tags :
Kategori :

Terkait