MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Uji coba pengendalian moda transportasi (Daltrans) di Kabupaten Wonosobo mulai diberlakukan kemarin. Hal ini demi mencegah penyebaran corona virus desease (Covid-19). Tidak ada pembatasan aktivitas maupun larangan jalan sampai ke arah perbatasan, dari maupun ke Wonosobo. Namun demikian sejumlah aturan mulai diterapkan, termasuk di dalamnya kewajiban setiap warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah untuk melengkapi diri dengan surat jalan dari RT/RW ia tinggal. Bagi kendaraan dari luar daerah yang hendak masuk wilayah Wonosobo, namun tidak dilengkapi surat perintah perjalanan, maka petugas di Posko Gugus Tugas Covid-19 perbatasan diperbolehkan menerapkan protokol penghentian dan penghalauan. Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo, Bagyo Sarastono, ketika ditemui di sela pemantauan uji coba di Terminal Mendolo menyebut upaya pengendalian moda transportasi bukanlah lockdown atau menutup total maupun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi aktivitas warga. “Tidak ada penutupan jalan atau penyekatan jalan dalam upaya pengendalian moda transportasi. Ini bukan PSBB maupun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM),” terangnya. Setiap pelaku perjalanan, menurut Bagyo hanya diwajibkan untuk mematuhi sejumlah protokol yang ditetapkan, seperti penggunaan kendaraan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas penting, serta melengkapi dengan surat jalan dari RT/RW mereka berdomisili, manakala harus melewati batas daerah. Baca Juga 4 Anggota Keluarga Pasien 03 Menyusul Positif Bagi kendaraan yang membawa penumpang, juga diminta tidak melebihi 50 % dari kapasitas kendaraan serta melengkapi dengan cairan pembersih tangan serta tisu di dalamnya. “Untuk sepeda motor wajib bermasker dan sarung tangan, serta pengemudi tidak boleh berkendara apabila suhu badan di atas normal, maupun tengah tidak sehat,” lanjutnya. Upaya membatasi jumlah penumpang hanya sampai 50 % dari kapasitas, menurut Bagyo adalah demi penerapan social distancing dalam kendaraan. Sehingga, meminimalisir potensi penularan virus antar penumpang. Untuk kendaraan dengan dua baris kursi di dalamnya, Bagyo menyebut maksimal penumpang yang diperbolehkan adalah 3 orang, dengan konfigurasi 1 pengemudi di depan, dan 2 penumpang di baris belakang. Sementara untuk kendaraan dengan 3 baris kursi, konfigurasi maksimal adalah 1 pengemudi, 2 penumpang di kursi baris tengah, dan 1 penumpang di kursi baris belakang. Untuk kendaraan jenis transportasi umum seperti Bus dan Angkutan kota pun, pembatasan tetap diberlakukan, yaitu maksimal penumpang 50 % untuk Bus, dan 6 penumpang untuk angkot. Upaya sosialisasi terkait pembatasan moda transportasi di Kabupaten Wonosobo menurut Bagyo sudah dilakukan pada 27 April – 3 Mei. Kemudian dilanjutkan dengan uji coba lapangan mulai 4 – 7 Mei 2020 dan akan mulai diterapkan penuh pada 8 – 31 Mei 2020. (gus)
Warga Keluar Kota Wajib Bawa Surat Jalan
Selasa 05-05-2020,01:52 WIB
Editor : ME
Kategori :