Warga Tiongkok Dilarang Masuk Keputusan Sementara Berlaku Hingga 29 Februari

Jumat 07-02-2020,03:53 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran Virus Corona (2019-nCoV) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional (PHEIC). Hal ini telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Tiongkok, untuk masuk ke wilayah negaranya. Kebijakan ini pun sejlana dengan penutupan 158 penerbangan dari dan ke Cina. Pemerintah Indonesia serius dalam menangani penyebaran Virus Corona sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan WHO. Dan mulai kemarin (6/2) emerintah memberlakukan pembatasan pergerakan manusia terkait dengan penyebaran Virus Corona. Ini sejalan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara RRT. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Bambang Wiyono kepada Fajar Indonesia Network (FIN) menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020. Pertama pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Kedua permohonan Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan VITAS On Arrival oleh orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak. Ketiga, bagi pemegang Kartu pebisnis APEC, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk. ”Dalam poin lainnya juga disebut bagi pemegang izin tinggal dinas atau diplomatik yang pernah tinggal atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk,” terang Bambang, Kamis (6/2). Sementara bagi warga Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah Virus Corona dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah RI akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp0 dengan jangka waktu 30 hari. ”Bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa,” jelasnya. Lalu sampai kapan pemberlakuan ini berlangsung, Bambang mengatakan Permenkumham ini berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. ”Semua petugas Imigrasi diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang diluar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada kolusi, korupsi dan nepotisme,” jelasnya. Sejalan dengan itu, PT Angkasa Pura (AP) I menutup sementara total 158 penerbangan dari dan ke Cina mulai Rabu (5/2) sesuai dengan arahan pemerintah untuk mencegah masuknya Virus Corona ke Tanah Air. \"Sesuai arahan Presiden terkait penghentian sementara operasional penerbangan dari dan ke Cina mulai 5 Februari ini, beberapa bandara Angkasa Pura I sudah melakukan penutupan sementara bagi operasional penerbangan dari dari dan ke Cina, bahkan sejak akhir Januari,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2). Adapun bandara Angkasa Pura I yang melayani rute dari dan ke China pada 2020 ini yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (penerbangan berjadwal), Bandara Sam Ratulangi Manado (penerbangan tidak berjadwal), Bandara Adi Soemarmo Solo (penerbangan tidak berjadwal). Rincian jumlah penerbangan yang ditutup sementara, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan jumlah penerbangan dibatalkan 125 penerbangan per minggu dari 22 destinasi di Cina. Jumlah maskapai dengan rute dari dan ke Cina, yakni tujuh maskapai, yaitu Cina Eastern (14 penerbangan per minggu), Cina Southern (10 penerbangan per minggu), Citilink (11 penerbangan per minggu), Lion Air (29 penerbangan minggu), Xiamen Air (14 penerbangan per minggu), Garuda Indonesia (22 penerbangan per minggu) dan Sriwijaya Air (25 penerbangan per minggu). Bandara Sam Ratulangi Manado dengan penerbangan dibatalkan dalam seminggu 28 penerbangan minggu dari 10 destinasi. Jumlah maskapai dengan rute dari dan ke Cina, yakni lima maskapai yaitu Cina Southern (tiga penerbangan per minggu), Citilink (empat penerbangan per minggu), Lion Air (15 penerbangan per minggu), Sriwijaya Air (penerbangan per minggu) dan Xiamen Air (empat penerbangan per minggu). Sementara itu, sejak 30 Januari 2020, di Bandara Adi Soemarmo Solo telah dihentikan sementara penerbangan carter atau tidak berjadwal seminggu sekali dari dan ke Cina (Kunming). Pada 29 Januari telah dilakukan pemulangan wisman rute Solo-Kunming sebanyak 174 penumpang pukul 18.45 WIB. Angkasa Pura I turut aktif dalam menyosialisasikan mengenai bahaya Virus Corona dan pencegahannya kepada seluruh penumpang di 14 bandara yang dikelola melalui penayangan digital poster pada giant wall di area publik serta Angkasa Pura I juga membuka posko penanganan Virus Corona salah satunya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Faik mengatakan Angkasa Pura I juga memperhatikan kondisi petugas bandara agar dapat melayani dengan kondisi yang prima. ”Sejak awal terdapat peristiwa merebaknya penyebaran virus ini, Angkasa Pura I telah memberikan masker kepada seluruh petugas operasional bandara dengan penerbangan dari dan ke Cina, khususnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan.” kata Faik. Kini petugas diwajibkan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker N95, sarung tangan, serta cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Hal tersebut merupakan implementasi dari keputusan rapat Komite FALNAS (Komite Nasional Fasilitasi Udara) yang dilaksanakan pada Rabu (29/1) lalu di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Jumlah APD yang disediakan disesuaikan dengan kebutuhan jumlah personel. Untuk masker N95 dan sarung tangan, disediakan masing-masing sebanyak 3.000 buah untuk masker dan 2.000 pasang untuk sarung tangan. ”Tentunya APD yang disediakan telah memenuhi standar medis yang dipersyaratkan. Penggunaan APD ini mulai diterapkan sejak 4 Februari hingga waktu yang belum ditentukan,” pungkasnya. (fin/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait