MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - DPR RI mempertanyakan nasib konsumen di Indonesia. Terutama terkait banyaknya pembatalan tiket dan paket perjalanan umrah akibat pandemi COVID-19. Dikhawatirkan, adanya gagal bayar terhadap jamaah dan konsumen travel, terkait kondisi ekonomi nasional, atau bahkan fraud. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengutip data dari Asosiasi Agen Tur & Travel Indonesia (ASITA) yang mengungkap hingga pertengahan Maret 2020, terdapat 412 ribu jamaah umrah yang gagal berangkat. “Itu hasil survey kualitatif ASITA dari 1015 biro perjalanan wisata pemegang izin atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah),” Fikri di Jakarta, Kamis (16/4). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti besaran biaya paket perjalanan yang sudah dikeluarkan konsumen rata-rata sebesar USD 1.600 per orang. “Maka secara kalkulasi, ada USD 659,2 juta uang jamaah atau konsumen yang mesti dikembalikan,” ucapnya. Ia menambahkan, dalam kondisi yang tidak terduga seperti saat ini, antara lain terjadi pembatalan perjalanan secara massal, tentu akan menggangu stabilitas keuangan para pengusaha travel. “Di satu sisi, konsumen berpikir lebih baik dicancel ketimbang menunda umrah yang entah sampai kapan dibuka oleh otoritas Saudi karena wabah COVID-19,” imbuh Fikri. Ia juga mengungkap, besaran uang paket umrah yang mesti dikembalikan agen travel totalnya sangat besar. “Dengan kurs USD Rp. 15 ribu saja, angkanya fantastis. Bisa mencapai Rp 9,88 Triliun,” terang Fikri. Dia meminta upaya pemerintah mengantisipasi terjadinya bola es atas kasus pembatalan perjalanan umrah ini tidak berlarut. “Kita harus belajar dari kasus seperti First Travel, Abu Tour, dan lain-lain yang gagal bayar atas pembatalan umrah sebelumnya,” paparnya. Terkait masalah perlindungan jamaah umroh tersebut hasil RDPU komisi X dengan pelaku usaha wisata hari ini memberikan catatan, permasalahan-permasalahan yang timbul diantaranya terkait tiket pesawat dll, perlu didiskusikan bersama Pemerintah untuk dicarikan jalan solusi tersendiri. Selain itu, dalam catatan kesimpulan rapat yang disetujui pimpinan komisi, diusulkan mengenai solusi terhadap dampak lanjutan sektor pariwisata dan para pelakunya akibat pendemi COVID-19. “Komisi X perlu membahas pemotongan anggaran di Kemenparekraf yang Rp. 1 Triliun lebih oleh Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Terutama alokasinya harus tepat sasaran bagi para pelaku sektor wisata,” tutur Fikri. Terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah Haji tidak akan digunakan untuk penanganan COVID-19. Pasalnya, lanjut Yandri, sempat beredar kabar bahwa dana yang sudah disetorkan calon jamaah Haji akan dipakai untuk membantu penanganan COVID-19. Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini meyakini berita tersebut tidak benar. “Jika ibadah Haji batal, dana setoran Haji yang sudah disetorkan bapak-ibu calon jemaah Haji ke bank penerima sama sekali tidak akan diganggu satu rupiah pun,” tegasnya. Karena itu, dia berharap agar calon jamaah Haji tidak risau atas dana yang sudah disetorkan. Karena semua akan dijamin keamanannya. “Jadi yang akan digeser atau direalokasikan untuk membantu penanganan COVID-19 adalah anggaran APBN yang sudah dianggarkan sebelumnya, sebesar Rp 325 miliar. Bukan dana yang disetorkan calon jamaah haji,” tukasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendesak Kemenag agar segera memutuskan pelaksanaan ibadah Haji tahun 2020. Ia meminta paling lambat pertengahan Ramadan mendatang, Pemerintah harus memutuskan Indonesia bisa memberangkatkan jamaah Haji. Menurutnya, keputusan itu tidak harus menunggu Kerajaan Saudi Arabia. Karena yang terpenting sebetulnya adalah kesiapan jamaah Haji. Meski demikian, politikus Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan, jika Haji tahun 2020 tetap dilaksanakan, Pemerintah harus bisa memastikan tidak akan ada risiko jamaah Haji Indonesia terinfeksi COVID-19. Oleh karenanya, dia berharap agar Kemenag memikirkan secara matang hal tersebut. “Pemerintah harus siap memastikan mayoritas calon jamaah Haji yang telah mendaftar itu. Pertama bebas COVID-19 untuk berangkat Haji. Yang kedua, mereka tidak berpotensi untuk tertular COVID-19 selama di Arab Saudi. Itu yang harus dipikirkan dengan matang,” pesan legislator dapil Jawa Barat II tersebut. Komisi VIII DPR RI sepakat menjadikan hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam RDP Komisi VIII DPR RI. Anggota Dewan mendesak Pemerintah segera menentukan batas waktu kepastian penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1441/2020 Masehi dengan memperhatikan kondisi objektif penanganan wabah COVID-19 di dalam negeri secepatnya. (khf/fin/rh)
Waspadai Dana Haji dan Umrah
Jumat 17-04-2020,03:51 WIB
Editor : ME
Kategori :