Waspadai Peredaran Obat Kuat Ilegal

Rabu 10-07-2019,02:39 WIB
Editor : ME

Polisi Ringkus Seorang Penjual MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Satuan Narkoba Polres Purworejo mengungkap peredaran obat kuat ilegal yang diperjualbelikan bebas oleh seorang pria berinisial Syt (41). Berbagai sediaan farmasi tidak berizin edar itu diduga sudah setahun terakhir dipasarkan di Purworejo dan memiliki banyak pelanggan. Syt yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Desa Bungo Kecamatan Wedung Kabupaten Demak dan tinggal di sebuah ruko di Jalan Brigjend Katamso nomor 22 Pangen Jurutengah Kecamatan Purworejo. Di ruko itulah Syt menyimpan berbagai jenis obat kuat pria dan wanita serta mengendalikan transaksi secara langsung. Aksinya baru terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran obat-obatan tersebut. Anggota Satuan Narkoba dengan cepat meringkus tersangka pada Rabu (3/7) siang. “Tersangka kita lakukan upaya penangkapan paksa di sebuah ruko dalam keadaan sedang menjual,” kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Edy Winawan SE, dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (9/7). Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota ditemukan barang bukti berbagai jenis dan merk obat kuat produksi luar negeri, seperti China dan Amerika. Beberapa di antaranya bermerk Zhi Cuang Gao, An Chang Wan, USA Grow Up Super, VigRX Plus, dan Nangen Zhengzhangsu. “Tersangka mengaku barang-barang itu dipasok dari Surabaya,” ungkap Iptu Edy  didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksinya sejak setahun terakhir. Harga yang dipatok cukup terjangkau, mulai kisaran puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah. “Sebagian besar konsumennya di Purworejo ini merupakan pelanggan,” terangnya. Iptu Edy menerangkan bahwa berbagai obat kuat yang dipasarkan tersangka tidak memiliki izin edar di Indonesia. Keberadaannya belum teruji dan dapat membahayakan kesehatan, terlebih jika dikonsumsi berlebihan dalam jangka panjang. Karena itu, masyarakat warus waspada dan teliti sebelum membeli. “Tersangka menjual sendiri secara langsung, tidak lewat online. Bagi tersangka ini sangat menguntungkan, tapi konsumen sangat dirugikan,” lanjutnya. Lebih lanjut Iptu Edy menegaskan, tersangka melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Atas perbuatannya, ia kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (top)  

Tags :
Kategori :

Terkait