MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO-Terjadi ekskalasi masif covid-19 positif di Kabupaten Wonosobo. Hingga Jumat (15/5) mencapai 64 kasus. Pemerintah menerbitkan dua aturan sekaligus dalam sehari. Yaitu, terkait pemberlakuan jam malam dan manajemen lalu lintas di sejumlah pusat keramaian. Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo melalui sambungan video conference menjelaskan, perihal terbitnya dua surat edaran tersebut adalah demi menekan laju penularan virus corona. “SE pertama, Nomor 443.2/093 tentang Pemberlakuan Jam Malam Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonosobo,\" katanya. Sedangkan kebijakan lainnya mengatur perihal aktivitas warga masyarakat pada malam hari, kemudian SE kedua Nomor 443.2/094 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada area pusat Perbelanjaan Mengantisipasi Kerumunan Masyarakat Menjelang Idul Fitri 1441 H. Terkait pemberlakuan jam malam, Andang menyebut pemerintah akan membatasi kegiatan warga masyarakat di luar rumah, yaitu hanya sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya. “Warga sudah harus berada di rumah pada waktu-waktu antara pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kecuali sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat hingga pedagang pasar pagi,” beber Andang. Untuk jam operasional pasar pagi seperti di Kertek dan Siwuran Garung, Sekda meminta agar tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan. Baca Juga Masalah Asmara, Pelaku Tega Bantai Anak dan Ibu Pun demikian dengan toko-toko modern dan pusat perbelanjaan, Sekda meminta agar jam operasional dibatasi maksimal pada pukul 20.00 WIB pada setiap harinya, termasuk para pedagang kaki lima dan restoran. Sementara, perihal manajemen lalu lintas dalam menghadapi masa-masa menjelang Idul Fitri 1441 H, Sekda menjelaskan, pengaturan tersebut akan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan yang berpotensi menjadi pusat keramaian massa. “Untuk rekayasa lalu lintas, mulai berlaku efektif pada Jumat (15/5) sampai dengan (25/5),” jelas Sekda. Sejumlah ruas yang akan diberlakukan sistem buka tutup menurut Sekda adalah Jalan A Yani mulai dari simpang empat plaza akan ditutup mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB setiap harinya. Kemudian Jalan Angkatan 45, disebut Andang juga akan ditutup sepenuhnya mulai dari depan UP3AD pada jam yang sama, apabila kapasitas parkir sudah maksimal. “Ruas jalan lainnya yaitu Jalan Serayu mulai dari Depan Rutan sampai ke Jalan Angkatan 45, juga akan ditutup pada rentang waktu yang sama, sementara bagi warga masyarakat dari arah utara yang akan menuju Selatan dan Timur agar melalui Jalan Pasukan Ronggolawe, Jalan Sabuk Alu kemudian ke arah Jalan Kyai Muntang bila hendak ke selatan dan ke Jalan S Parman bilamana mau ke arah timur,” bebernya lebih rinci. Kepada sejumlah OPD terkait seperti Dinas Perkimhub, Satpol PP dan Badan Kesbangpol, BPBD serta unsur TNI-Polri, Sekda meminta agar upaya Pemerintah Kabupaten untuk menekan laju persebaran COVID 19 terus didukung. “Bentuk dukungan bisa dalam bentuk sosialisasi, himbauan, patroli rutin, inspeksi, pemeriksaan, serta penertiban dengan mengedepankan cara-cara persuasif dan edukatif untuk kemanusiaan,” pungkasnya. (gus)
Wonosobo Berlakukan Jam Malam
Sabtu 16-05-2020,01:43 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,16:40 WIB
Koperasi Merah Putih Rusunawa Wates Kota Magelang Resmi Dibuka, Sediakan Sembako Murah
Minggu 17-05-2026,15:43 WIB
Bawa Pulang 24 Emas, Magelang Aquatic SC Sabet Runner Up Kejuaraan Renang Jateng
Minggu 17-05-2026,16:54 WIB
Warga Antusias Rebutan Gunungan, Walikota Magelang Puji Semangat Gotong Royong di Puncak BBGRM
Minggu 17-05-2026,16:45 WIB
Antisipasi Bencana, Pemkot Magelang Resmi Kukuhkan 17 Tagana dan 6 Pordam Baru
Minggu 17-05-2026,15:14 WIB
Siswa SD Temanggung Raih Undangan NASA, Raya Kumpulkan 70 Medali Internasional
Terkini
Senin 18-05-2026,12:46 WIB
Proyek Alun-alun Baru Magelang Rp 6 Miliar Dikritik, Raka Ghani: Lebih Baik Danai Kampus
Senin 18-05-2026,12:16 WIB
Ada 51 Gerai Koperasi Merah Putih Sudah Resmi Beroperasi di Magelang
Senin 18-05-2026,12:08 WIB
Masa Tahanan Habis, Tiga Tapol Aktivis Untidar Magelang Tuntut Vonis Bebas Murni
Senin 18-05-2026,12:00 WIB
LavAni Juara SBY Cup 2026, Potensi Pariwisata Olahraga Kota Magelang Kian Menggeliat
Senin 18-05-2026,11:53 WIB